Praperadilan Penyidikan Kasus Suap DOK Aceh, KPK Minta Sidang Diundur Satu Minggu
Kami telah menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tentang praperadilan penyidikan kasus suap terkait DOK Aceh
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi sidang praperadilan melawan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh atas penyidikan kasus suap DOK Aceh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami telah menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tentang praperadilan penyidikan kasus suap terkait DOK Aceh dengan pemohon Irwandi Yusuf," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (9/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sesuai surat tersebut, sidang digelar pada hari ini, Selasa (9/10/2018) namun KPK meminta sidang diundur hingga seminggu kedepan yaitu pada 16 Oktober 2018 karena ada penugasan dan kegiatan lain.
Atas praperadilan itu, Febri menyatakan tim hukum KPK sedang membaca permohonan praperadilan tersebut yang pada pokoknya menyampaikan tersangka telah menjadi Gubernur sebelumnya dan mengklaim tidak pernah meminta atau menerima uangm
Diuraikan juga soal tersangka (Irwandi Yusuf) yang dipilih dalam pilkada serentak dengan suara 37,22%, mengklaim tidak pernah menerima uang seperti yang disangkakan KPK dalam penyidikan terkait DOK Aceh.
Sementara itu, mengenai pertemuan tersangka dengan Steffy Burase dan usulan Steffy untuk melakukan lomba lari aceh marathon bertaraf internasional.
Disebut juga tersangka menyarankan agar Steffy membuat “Rencana Anggaran Biaya” yang kemudian ditindaklanjuti Steffy dengan membuat RAB senilai Rp13M. Selanjutnya RAB tersebut diserahkan tersangka pada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh dan proses lebih lanjut.
Diuraikan juga, sebelum ada pencairan dana pemerintah, maka Irwandi Yusuf menggunakan dana pribadi dan mentransfer ke rekening Stefi Burase dan pihak lainnya, dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar.
"Pada pokoknya pemohon (Irwandi Yusuf) meminta penangkapan, penahanan dan surat-surat dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah. KPK tentu menghargai hal ini sebagai jalur hukum yang ditempuh oleh tersangka," ungkap Febri.
Febri menambahkan nanti jika persidangan dilakukan pada Selasa, 16 Oktober 2018 atau waktu lain yang ditentukan Pengadilan, tentu KPK akan mendengarkan permohonan yang diajukan oleh tersangka tersebut kemudian akan memberikan jawaban yang komprehensif.
Sebelumnya, Eko Hariatna Wakil Ketua DPD Partai Nanggroe Aceh (PNA) partai lokal yang didirikan Irwandi Yusuf sempat mengajukan permohonan praperadilan terhadap penangkapan dan penahanan pada Irwandi Yusuf oleh KPK.
Hasilnya, hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan, Dedy Hermawan memutuskan menolak praperadilan pemohon. Hakim memutuskan penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi adalah sah.