Bos Pasar Turi Ajukan Tahanan Kota, Pedagang: Kami Akan Demo Besar Besaran
Terdakwa kasus tipu gelap terhadap 12 Pegadang Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan mengajukan upaya tahanan kota
Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM. SURABAYA - Terdakwa kasus tipu gelap terhadap 12 Pegadang Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan mengajukan upaya tahanan kota setelah meringkuk ditahanan selama 63 hari sejak ditahan Jaksa 8 Agustus lalu hingga hari ini. Hal itu disampaikan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) saat persidangan lanjutan kasus penipuan para kongsinya dalam kasus permodalan pembangunan Pasar Turi.
Dalam sidang lanjutan yang batal digelar ini, Henry melalui Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim pembelanya mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.
Sikap kooperatif yang ditunjukkan Henry dalam persidangan menjadi dalil Yusril untuk meminta hakim Anne Rusiana mengalihkan status tahanan kliennya dari tahanan negara menjadi tahanan kota.
Tapi permintaan pengalihan status itu terlihat belum direstui oleh Hakim Anne Rusiana.
"Kami pelajari dulu,"pungkas Anne pada Yusril diruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (10/10/2018).
Permohonan pengalihan status tahanan itu mendapat tanggapan keras dari sejumlah pedagang Pasar Turi.
Salah satunya Suchaimi, yang meminta agar hakim Anne Rusiana tidak mengabulkan permintaan Yusril.
Bahkan Suchaimi pun akan mengerahkan pedagang Pasar Turi ke PN Surabaya sebagai dukungan moril pada hakim Anne untuk menolak peralihan status tahanan Henry.
"Jangan lupa, Hakim Anne ini pernah dilecehkan loh dalam persidangan. Yusril pernah meminta pergantian hakim dan saya tidak setuju Henry ditangguhkan. Kami akan kerahkan pedagang untuk support hakim supaya tidak mengalihkan tahanan Henry,"kata Suchaimi di PN Surabaya .
Senada juga dikatakan Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Turi Taufik Al Djufri. Menurutnya jika sampai penangguhan penahanan dikabulkan itu akan sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat bawah, khususnya pedagang Pasar Turi.
"Disaat semua penegak hukum sudah profesional melayani masyarakat lalu ada yg melecehkan hukum dan rasa keadilan masyarakat ya kami akan lawan. Henry sudah 2x divonis salah oleh PN Surabaya, dimana di kasus Pasar Turi sudah divonis 2,5 tahun, lalu jika nantinya dikabulkan melenggang keluar Rutan maka jelas rasa keadilan akan tersakiti. Kami akan menunjukkan ketegasan sikap jika hal ini terjadi ," ungkap Taufik.
Untuk diketahui, tertundanya sidang lanjutan perkara ini dikarenakan tidak hadirnya dua saksi fakta yang sedianya akan didengarkan keterangannya pada sidang hari ini. Dua saksi fakta itu adalah Paulus Welly Affandi alias Weifan dan Totok Lusida.
Weifan sedianya diminta kesaksian nya terkait pembuatan notulen kesepakatan tanggal 13 September 2013 yang menyatakan janji Henry J Gunawan kepada Teguh Kinarto mewakili PT.GNS untuk mengganti saham PT.GBP dan keuntungan yang pernah dijanjikan terdakwa Henry kepada pelapor berupa cek senilai Rp 120 miliar dan bangunan pergudangan senilai Rp 120 miliar. Dimana peran Weifan adalah sebagai mediator atas kesepakatan tersebut.
Sedangkan Totok Lusida sedianya diminta kesaksian nya selaku salah satu kongsi terdakwa Henry dalam Joint Operation PT.Gala Megah Investment, pemenang tender pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi.
Ketidakhadiran Wefan dan Totok Lusida dalam sidang sempat membuat Yusril kecewa. Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengaku tak mau keterangan kedua saksi fakta itu hanya dibacakan BAP nya.
Atas hal itu, Hakim Anne memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis untuk menghadirkan kembali kedua saksi tersebut pada persidangan yang sedianya akan digelar pada Senin (15/10/2018) mendatang.