Dirut PLN Disebut Dapat Bagian 'The Best' di Proyek PLTU Riau-1
Masih menurut Eni, dirinya beberapa kali melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir untuk membahas bagian fee.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar, Eni Maulani Saragih mengakui pembagian fee proyek pembangunan PLTU Riau-1 juga diketahui oleh Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir.
Menurut Eni saat bersaksi untuk terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Kotjo, Kamis (11/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sofyan seharusnya mendapat jatah paling besar.
"Waktu itu disampaikan kalau ada rezeki, ya sudah bagi bertiga. Saya bilang, Pak Sofyan yang bagiannya paling the best," tegas Eni.
Masih menurut Eni, dirinya beberapa kali melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir untuk membahas bagian fee.
Bahkan dalam pertemuan di Hotel Fairmont Jakarta akhir 2017, Sofyan pernah pula mengatakan bahwa Eni juga seharusnya mendapat bagian besar dari proyek PLTU Riau-1.
"Memang tidak spesifik bilang kalau ada rezeki. Tapi kata beliau (Sofyan) karena Bu Eni yang fight disini, harus dapat yang the best lah," ungkap Eni.
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,75 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.