Harga BBM Jenis Premium Batal Naik, Fahri Hamzah: Itu Lebih Bahaya dari Kebohongan Ratna Sarumpaet
BBM bersubsidi jenis premium awalnya akan naik pada Rabu (10/10/2018) pukul 18.00 WIB, namun mendadak dibatalkan.
Editor: Rohmana Kurniandari
TRIBUNSOLO.COM - Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium awalnya akan naik pada Rabu (10/10/2018) pukul 18.00 WIB.
Namun, mendadak dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo.
Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi, Erani Yustika mengatakan, pembatalan tersebut terjadi karena Presiden mendengarkan aspirasi publik.
"Presiden selalu menghendaki adanya kecermatan di dalam mengambil keputusan, termasuk juga menyerap aspirasi publik," kata Erani, seperti dilansir dari Kompas.com.
Namun, Erani mengaku tidak tahu perihal pembatalan kenaikan harga BBM yang begitu mendadak.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah mengumumkan perihal kenaikan harga premium.
"Pemerintah mempertimbangkan, sesuai arahan Presiden, bahwa premium, premium saja ya, mulai hari ini pukul 18.00 WIB paling cepat, tergantung Pertamina (sosialisasi) ke 2.500 SPBU di seluruh nusantara, disesuaikan harganya," kata Jonan saat ditemui di Sofitel Hotel, Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018) sore.
Penyesuaian atau kenaikan harga premium itu, menurut Jonan, menjadi sebesar Rp 7.000 per liter untuk di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp 6.900 per liter untuk luar Jamali.
Kenaikan tersebut dipicu karena harga salah satu acuan minyak dunia, yaitu Brent, yang sudah lebih di atas 80 dollar AS per barrel.
Batalnya kenaikan harga premium menimbulkan perbincangan di kalangan publik.