Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasca Amien Rais dan Said Iqbal, Polisi Periksa Ratna Sarumpaet Hari Ini

Saat ini pihaknya menunggu hasil evaluasi jika ada kemungkinan rencana memanggil saksi yang lain kedepannya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pasca Amien Rais dan Said Iqbal, Polisi Periksa Ratna Sarumpaet Hari Ini
Kolase/TribunSolo.com
Amien Rais dan Ratna Sarumpaet 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bakal kembali memeriksa aktivis Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berkaitan dengan pemeriksaan beberapa saksi sebelumnya. Penyidik sebelumnya telah memeriksa Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, dokter Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal.

"Hari ini kita lakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka RS. Tentunya apa yang ditambahkan berkaitan dengan keterangan saksi-saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (11/10/2018).

Argo menjelaskan, setelah memeriksa beberapa saksi-saksi, pihaknya akan melakukan analisa dan evaluasi kepada keterangan saksi itu.

Dirinya mengatakan untuk sementara belum ada rencana pemanggilan saksi-saksi lain dalam kasus tersebut.

Saat ini pihaknya menunggu hasil evaluasi jika ada kemungkinan rencana memanggil saksi yang lain kedepannya.

"Untuk sementara belum ya. Kita melihat kalau memang sudah cukup, ya. Kita masih belum memastikan karena masih dievaluasi," tutur Argo.

Berita Rekomendasi

Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas