Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelamar CPNS 2018 Wajib Kirim Berkas Lamaran ke 9 Instansi Berikut, Cek Daftarnya

9 Instansi diketahui mewajibkan pelamar CPNS 2018 untuk mengirimkan berkas sebelum tanggal yang ditentukan.

Penulis: Grid Network
zoom-in Pelamar CPNS 2018 Wajib Kirim Berkas Lamaran ke 9 Instansi Berikut, Cek Daftarnya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Info Terbaru CPNS 2018 

TRIBUNNEWS.COM - Selain pendaftaran online, beberapa instansi diketahui mewajibkan pelamar CPNS 2018 untuk mengirimkan berkas.

Pengiriman berkas ke instansi ini menjadi salah satu syarat wajib seleksi CPNS 2018 yang tidak boleh terlewat.

Dilansir dari Kompas.com, ada setidaknya 9 Instansi yang diketahui memberikan syarat wajib ini pada pelamar seleksi CPNS 2018.

Sudah tahu instansi mana saja yang mewajibkan pendaftarnya untuk mengirimkan berkas? Berikut daftarnya.

Kementerian

1. Kementerian Pendidikan Kebudayaan

Kemendikbud mewajibkan pelamar untuk mengirimkan berkas sejak pendaftaran online CPNS 2018 pada 26 September 2018.

BERITA TERKAIT

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas