Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Eni Saragih Tenang Saat Beberkan Kasus Proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor

Eni tidak ragu-ragu menceritakan awal mula dirinya dipanggil oleh Setya Novanto ke ruangan, saat jabatan Setya Novanto masih Ketua Fraksi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ‎Eni Saragih Tenang Saat Beberkan Kasus Proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Eni Maulani Saragih 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih menjadi saksi fakta pertama yang dihadirkan jaksa KPK di sidang lanjutan kasus yang sama untuk terdakwa Johanes Budisutrisni Kotjo, pemegang saham PT Blackgold Natural Resources, Kamis (11/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selama kurang lebih lima jam, Eni yang juga mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini hadir di persidangan.

Perempuan berkaca mata ini tampak santai dan tenang mengungkan apa yang dia ketahui maupun dengar soal proyek dengan nilai 900 juta dollar AS itu.

Baca: Selain Uang 1,5 Juta USD, Eni Saragih Juga Dijanjikan Saham

Pantauan ‎Tribunnews.com, Eni yang menggunakan hijab hitam tampak tenang dan lancar menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh jaksa KPK, majelis hakim maupun pengacara terdakwa Kotjo.

Setiap pertanyaan selalu dijawab oleh Eni. Eni tidak sekalipun gugup apalagi gelagapan dengan cecaran jaksa atau majelis hakim. ‎

Terlebih, Eni tidak pula menjawab lupa atau tidak tahu.

Point-point Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kembali dibacakan oleh majelis hakim maupun jaksa KPK, seluruhnya diakui dan dibenarkan oleh Eni.

BERITA REKOMENDASI

Eni tidak ragu-ragu menceritakan awal mula dirinya dipanggil oleh Setya Novanto ke ruangan, saat jabatan Setya Novanto masih Ketua Fraksi Partai Golkar.

Disana Eni mengakui diperintah Setya Novanto untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Sebagai anak buah, Eni pun mengamini perintah Ketua Partainya.

Nama anak Setya Novanto, Rheza turut diseret oleh Eni. Menurutnya, Rheza yang mengatur pertemuan Eni dengan Kotjo di Hotel.

Eni juga membongkar dirinya yang dijanjikan saham serta uang 1,5 juta USD karena telah mengawal proyek PLTU Riau-1. Termasuk Eni juga mengakui meminta uang ke terdakwa Kotjo untuk pilkada suaminya di Temanggung.

Tanpa ragu, Eni juga membeberkan Dirut PLN Persero, Sofyan Basir yang disebut dapat bagian "the best" di proyek PLTU Riau-1. Ketika ditanya jaksa soal isi BAP dirinya, Eni mengamini.


Di BAP itu, Eni menjelaskan ada pertemuan sembari makan malam antara Eni, Sofyan dan Kotjo.‎ Lanjut Eni diminta pulang lebih dulu karena Sofyan ingin bicara empat mata dengan Kotjo.

Selang beberapa hari, Eni diberitahu Kotjo bahwa ketika itu, Sofyan minta diperhatikan oleh Kotjo termasuk meminta fee, hanya saja Sofyan tidak enak hati bicara permintaan fee di depan Eni.

Soal Eni yang minta Sofyan agar memperhatikan Idrus Marhan juga diungkap oleh Eni. Hanya saja memang Idrus sama sekali belum mendapatkan uang dari proyek PLTU Riau-1.

Ditemui usai persidangan, Eni tampak santai tanpa beban dan banyak mengumbar senyum. Dia mengaku lega sudah memberikan keterangan di meja hijau.

"Semua yang saya sampaikan ke penyidik KPK, sama dengan yang tadi disampaikan (di persidangan). Semua apa adanya, terima kasih banyak," singkat Eni yang tampil bersahaja dengan balutan busana panjang kuning hitam, dipercanting dengan manik-manik.

Di akhir persidangan terdakwa Kotjo mengaku tidak keberatan dengan keterangan Eni di persidangannya. Menurut Kotjo apa yang disampaikan Eni memang benar adanya.

"‎Hampir semua keterangan saksi (Eni) benar, secara keseluruhan sudah betul. Hanya mungkin ada yang beda penyampaian saja," singkat Kotjo dari kursi terdakwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas