KPU Targetkan Penyempurnaan DPT Selesai Pertengahan November
Komisioner KPU RI, Viryan Azis, mengatakan penyempurnaan data meliputi data yang tidak memenuhi syarat, data yang keliru serta data yang belum
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menargetkan penyempurnaan data pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) selesai pada 15 November 2018.
Komisioner KPU RI, Viryan Azis, mengatakan penyempurnaan data meliputi data yang tidak memenuhi syarat, data yang keliru serta data yang belum terdaftar di DPT.
Selain itu, kata dia, bagi warga yang belum mempunyai KTP-el dan belum mempunyai dokumen kependudukan, pihaknya akan melakukan pendataan.
"Kami targetkan pada 15 November sudah rapat pleno perbaikan DPT(data pemilih tetap,-red). Prinsipnya DPT kami sempurnakan,” kata Viryan, Jumat (12/10/2018).
Pada saat ini, dia menjelaskan, tim teknis sedang mengerjakan penyempurnaan DPT hasil perbaikan tahap pertama.
Baca: Kento Momota Diduga Habiskan Malam dengan Yuki Fukushima, Terkuak Saat JADA Sidak Asrama
Selain menyempurnakan data DPT hasil perbaikan tahap pertama, KPU mengolah data pemilih tidak sinkron hasil temuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Dia menambahkan, DPT yang disempurnakan meliputi data pemilih yang tidak memenuhi syarat dibersihkan, data pemilih yang keliru diperbaiki dan pemilih yang belum terdaftar didaftar.
"Itu berlaku untuk semua warga negara," tambah Viryan.
Selain itu, pada 15 November nanti, KPU juga akan menyempurnakan data untuk DPT luar negeri (DPTLN) yang telah diperbaiki.
Baca: 10 Kecamatan di Bandung Berpotensi Ambles, Waspada Gempa Disusul Tanah Bergerak
Sebelumnya, KPU RI menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1. Penetapan rekapitulasi DPTHP 1 dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018) sore.
Rapat pleno dihadiri KPU RI, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota, partai politik peserta pemilu 2019, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan lembaga pemantau pemilu.
Selain menetapkan rekapitulasi DPTHP 1, peserta rapat pleno juga menyepakati adanya perbaikan DPT selama jangka waktu 60 hari sejak ditetapkan DPTHP 1, pada hari Minggu ini.
Rapat pleno ini merupakan tindaklanjut dari rapat pleno penetapan DPT pada tanggal 5 September lalu. Pada waktu itu, perwakilan parpol dan Bawaslu RI memberikan masukan mengenai temuan data pemilih ganda.
Lalu, selama jangka waktu 10 hari, pihak KPU RI hingga ke tingkat kabupaten/kota bekerjasama dengan Bawaslu dan partai politik melakukan penelusuran untuk mengklarifikasi mengenai temuan data pemilih ganda.