Ruki Minta Kasus Dugaan Pengrusakan Barang Bukti Diproses Hukum
"Jangan KPK ditekan didorong ditarik ke politik. Saya tidak suka," katanya, Jumat (12/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki menyayangkan dugaan perusakan dan hilangnya barang bukti catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman yang diseret ke ranah politik.
Dengan diseret ke arah politik, Ruki menilai dugaan perusakan ini malah menjadi bias, liar, serta tidak jelas lagi.
Persoalan ini dinilai bakal menjadi gaduh lantaran saat ini sedang berlangsung masa kampanye Pilpres.
Baca: Kota Magelang Bertabur Bunga Tabebuya, Terasa Seperti di Negeri Sakura
Sebagai Pimpinan KPK Jilid I, Ruki mengingatkan setiap pihak, termasuk mantan pimpinan KPK jangan sekali-kali menyeret-nyeret Lembaga Antirasuah ke ranah politik praktis.
"Jangan KPK ditekan didorong ditarik ke politik. Saya tidak suka," katanya, Jumat (12/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dilihat dari perspektif hukum, menurut Ruki, dugaan ini seharusnya diproses secara pidana seperti dugaan tindak pidana lainnya.
Baca: Petugas PLN Gadungan Todong Seorang Ibu dan Jarah Isi Rumahnya
Jika dinyatakan bersalah, dua penyidik yang diduga merusak catatan keuangan itu dapat diproses secara pidana atau disiplin.
"Kalau dianggap pelanggaran pidana sekalipun diproses saja secara pidana, diperiksa seperti biasa. Jelas parameternya. Kalau bisa dibuktikan dua penyidik bersalah ada proses pidana dan disiplin," ungkap Ruki.
KPK, lanjut Ruki, bisa bekerja sama dengan kepolisian jika memang terdapat dugaan menghalangi proses penegakan hukum.
Ruki juga mempertanyakan dampak yang ditimbulkannya jika memang terbukti ada catatan keuangan yang rusak.
Menurutnya, hilangnya sejumlah halaman dalam catatan keuangan tersebut tidak mempengaruhi proses hukum terhadap Basuki karena Basukin tetap saja divonis bersalah menyuap Hakim MK, Patrialis Akbar.
Terlebih catatan keuangan tersebut menurut Ruki baru sebatas petunjuk dan belum dapat dikatakan alat bukti atau bahkan barang bukti.
Catatan keuangan yang disebut memuat catatan aliran dana ke petinggi kepolisian itu harus dikonfirmasi dan diperiksa silang dengan petunjuk dan alat bukti lainnya.
"Itu namanya petunjuk, sebelum bisa menjadi alat bukti perlu dikonfirmasi. Jangan hanya sekadar catatan. Siapa yang memberi, benar anda menerima," imbuhnya.