Korban Gempa Lombok Cukup Isi Satu Formulir untuk Pencairan Dana Perbaikan Rumah
"Perintah bapak Presiden, supaya formulisnya yang satu lembar itu sudah diberlakukan, paling lambat besok."
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta adanya percepatan pencairan dana untuk masyarakat guna membangun kembali rumah yang terdampak gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala BNPB Willem Rampangilei mengatakan, anggaran yang sudah disalurkan untuk masyarakat NTB sebesar Rp 1,1 triliun untuk rumah rusak berat, sedang, dan ringan.
Baca: Anies Baswedan: Keberhasilan Seorang Gubernur Tidak Diukur Dari 1 Tahun Masa Jabatan
Namun, dalam perjalanannya Presiden Jokowi melihat proses pencairan tersebut masih lambat pelaksanaanya.
"Karena itu harus disederhanakan prosedurnya, tapi tetap mempertahikan akuntabilitas," ujar Willem di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Baca: 3.470.567 Pelamar CPNS Tercatat Sudah Menyelesaikan Proses Pendaftaran
Dalam percepatan pencairan ke masyarakat, kata Willem, warga yang rumahnya rusak hanya mengisi satu formulir yang di dalamnya menyebutkan persyaratan akuntabilitas akan dipenuhi.
"Perintah bapak Presiden, supaya formulisnya yang satu lembar itu sudah diberlakukan, paling lambat besok. Akuntabilitas ada dua hal yang penting, siapa yang menerima uang, uang itu dipakai apa, bisa dibuktikan," ujar Willem.
Baca: Polisi: Peluru Nyasar ke Gedung DPR Berkaliber 9 Milimeter
Menurut Willem, pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur NTB, harus segera membentuk pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) di tingkat kabupaten dan kota.
"Dengan dibentuknya Pokmas dan formulir itu maka pencairan bisa dilakukan. Jadi Pokmas itu sebetulnya untuk fungsi kontrol, terdiri dari 15-20 kartu keluarga, lalu mereka bekerja bersama sama membangun rumahnya," ucap Willem.