KPK Telisik Harta Milik Bupati Malang Rendra Kresna
Hampir delapan jam lebih, Bupati Malang Rendra Kresna menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir delapan jam lebih, Bupati Malang Rendra Kresna menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Rendra Kresna diperiksa sejak pukul 09.30 WIB.
Menjelang petang, pemeriksaan atas kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011 tersebut belum juga usai.
Baca: Jokowi Dipuji Soal IMF Fadli Zon Beri Sindiran, Nikita Mirzani: Gak Pernah Dipuji ya Seumur Hidup ?
Selain memeriksa Rendra Kresna, penyidik juga memeriksa pihak swasta selaku pemberi suap yakni Ali Murtopo.
Diduga nilai suap yang diberikan Ali Murtopo kepada Rendra Kresna sebesar Rp 3,45 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan berlangsung berjam-jam karena penyidik melakukan konfirmasi terkait kasus tersebut.
Baca: BREAKING NEWS Gempabumi Magnitudo 4,0 Mengguncang Bulukumba dan Sekitarnya, Hari Ini 15 Oktober 2018
"Secara paralel hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka suap. Sebagai pemeriksaan awal tentu penyidik menyampaikan informasi tentang hak-hak tersangka dan mengkonfirmasi beberapa hal terkait kewenangan tersangka, serta pengetahuan tentang proyek di Dinas Pendidikan yang jadi objek dalam perkara ini," papar Febri.
Tidak hanya itu, lanjut Febri, penyidik turut mendalami soal kepemilikan harta dari kedua tersangka.
Sementara itu, untuk pemeriksaan 13 saksi di Malang, penyidik mendalami pembicaraan dan aliran dana dalam proyek buku.
Baca: Pembalakan Diduga Penyebab Banjir Bandang Tanah Datar
Diketahui selain menyandang status tersangka dugaan suap, Rendra Kresna juga menjadi tersangka di kasus gratifikasi.
Untuk kasus gratifikasi, Rendra dijerat sebagai tersangka bersama-sama dengan Eryk Armando Talla, diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar dari beberapa proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.