Jelang Hari Santri Nasional, Fraksi PKB Hadiahkan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
RUU yang diinisiasi oleh Fraksi PKB untuk kemudian dibahas selanjutnya bersama pemerintah.
Editor: Hasanudin Aco
Kedua, lanjut Multazam, pengaturan mengenai pendirian pesantren bersifat fleksibel, tidak dibatasi pengakuannya hanya berdasarkan legal formal semata, karena terdapat 28 ribu lebih pesantren yang sebagian besar masih berbentuk salafiyah.
Terakhir, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
“Juga senantiasa mengedukasi dan mendampingi institusi keagamaan tersebut mampu menjalankan akuntabilitas sehingga terhindar dari potensi praktek penyimpangan adimisntrasi sekalipun,” harap dia.
Sedangkan anggota Fraksi PKB lainnya, Marwan Dasopang menjelaskan, ruang lingkup penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan meliputi pengelolaan, pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam), dan lembaga pemberdayaan masyarakat; dan pendidikan Keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
"Pengaturan mengenai Pesantren dengan memperhatikan tiga fungsi yaitu, Pesantren sebagai lembaga pendidikan, Pesantren sebagai lembaga dakwah, Pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat,” ujar Marwan.
Selain itu, lanjut Marwan, pengaturan mengenai pendirian pesantren bersifat fleksibel, tidak dibatasi pengakuan keberadaanya hanya karena sudah berbadan hukum dan pengaturan tentang Pesantren dapat mengeluarkan syahadah sebagai tanda kelulusan pada jenjang Pendidikan tertentu, diakui dengan Pendidikan formal lainnya setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan yang terakreditasiketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya pada jenis pendidikan lainnya.
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan,” tandasnya.
Alokasi pendanaan yang dimaksud, kata Marwan, merupakan prioritas anggaran kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan juga bisa bersumber dari penyelenggara, masyarakat, dan sumber lain yang sah," pungkasnya.