Jelang Hari Santri Nasional, Fraksi PKB Hadiahkan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
RUU yang diinisiasi oleh Fraksi PKB untuk kemudian dibahas selanjutnya bersama pemerintah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah disetujui menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (16/10/2018).
RUU yang diinisiasi oleh Fraksi PKB untuk kemudian dibahas selanjutnya bersama pemerintah.
Dimana RUU ini disetujui 10 fraksi di DPR.
Dalam rapat juga ditampilkan nama perwakilan fraksi pengusul RUU di antaranya Ibnu Multazam (PKB), Diah Pitaloka (PDIP), Mohammad Suryo Alam (Golkar), Khatibul Umam (Demokrat), Anda (Gerindra), Ali Taher (PAN), , Leida Hanifa (PKS), Ahmad Fauzan (PPP), Titik Prasetyawati (NasDem), Sudiro Asno (Hanura).
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, disetujuinya RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dalam rapat paripurna DPR sebagai hadiah menjelang Hari Santri Nasional (HSN) yang akan jatuh pada 22 Oktober 2018.
“Seluruh fraksi di DPR juga mendukung dibahasnya RUU tersebut,” ujar Cucun kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Cucun mengatakan, fraksinya selama ini fokus melakukan pengawalan penyusunan RUU ini senantiasa membuka diri untuk mendapatkan masukan dan input dari stakeholders terkait subtansi dan issue stategis yang sekiranya belum terakomodir dalam rancangan undang-udang tersebut.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan lahir Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang mengatur lebih khusus dari system pendidikan nasional, lex specialis derogate lex generalis," ujarnya.
Cucun menjelaskan, politik legislasi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan secara umum yaitu pentingnya rekognisi negara terhadap penyelenggaraan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat yang selama ini berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keterlibatan aktif dalam pembangunan nasional.
“Secara spesifik jati diri Pesantren selama ini menjadi sistem norma (subkultur) yang mampu mentransformasikan nilai-nilai spiritual, moral dalam pembentukan karakter building di segala bidang kehidupan," tuturnya.
Anggota DPR PKB Ibnu Multazam menambahkan, pesan dari RUU ini, keberadaan pesantren baik secara arkanul ma'had maupun secara ruuhul ma'had telah diatur tanpa memghilangkan kemandirian, dan karakteristik Pesantren.
“Mengingat masih banyak penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan mengalami ketimpangan pada aspek pembiayaan, dukungan sarana prasarana, sumber daya manusia bermutu, dan lain-lain, maka menjadi penting keberpihakan negara terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan agar memiliki kompetensi dan keunggulan yang berdaya saing global,” jelasnya.
Multazam menjelaskan, hal-hal pokok yang diatur dan perlu masukan untuk disempurnakan dalam RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan secara garis besar berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, penormaan secara aplikatif terkait dengan pengembangan 3 peran Pesantren yaitu sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam), dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.