KPK Ungkap Kode ''Tina Toon'' Merujuk pada Pejabat di Pemkab Bekasi
Untuk kode Tina Toon, sudah teridentifikasi orang yang dimaksud ialah pejabat setingkat Kasi atau Kabid di Pemkab Bekasi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja mengungkap kasus dugaan suap perizinan Meikarta.
Termasuk KPK juga membongkar maksud dari kode suap 'Tina Toon' di kasus ini. Ternyata Kode Tina Toon ini mengarah ke Pejabat di Pemkab Bekasi.
"Untuk kode Tina Toon, sudah teridentifikasi orang yang dimaksud ialah pejabat setingkat Kasi atau Kabid di Pemkab Bekasi," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/10/2018).
Sayangnya Febri tidak mau mengungkap siapa sosok identitas berkode Tina Toon tersebut.
Selain Tina Toon, KPK juga menyebut ada kode lainnya yaitu 'melvin', 'windu' dan 'penyanyi'.
Menurut Febri, para tersangka di kasus ini memang sengaja menggunakan kode-kode tertentu untuk menyamarkan identitas mereka.
Baca: KPK: Dugaan Pemberian Suap ke Bupati Neneng Kian Kuat
"Ada beberapa kode yang digunakan, kami sudah memecahkan kode tersebut dan belum bisa disampaikan secara rinci saat ini. Intinya nama-nama pejabat di Pemkab yang berinteraksi terkait perizinan dan suap ini, diganti dengan kode-kode tertentu. Kami duga ini bagian dari upaya menyamarkan," papar Febri.
Diketahui kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan di Bekasi dan Surabaya. Hingga akhirnya KPK menjerat 9 tersangka. Mereka adalah Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Seluruhnya sebagai pemberi suap.
Adapun sebagai tersangka penerima suap, yakni Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng dan anak buahnya Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng melalui para kepala dinas. Lippo Group menjanjikan pemberian fee pengurusan izin sebesar Rp13 miliar.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.