Terganjal Kasus Suap, Pengembang Meikarta akan Lakukan Investigasi Internal
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mengaku akan melakukan investigasi internal atas kasus suap perizinan mega proyek Meikarta.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak usaha Grup Lippo PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mengaku akan melakukan investigasi internal atas kasus suap perizinan mega proyek Meikarta.
Kasus yang menyeret Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan petinggi Lippo Billy Sindoro.
Kuasa hukum pengembang Mahkota Sentosa Denny Indrayana mengatakan, pihaknya butuh mengkaji lebih dalam untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi.
“Dalam hal memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan mentolerir, dan kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut, sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku,” tulisnya Denny dalam siaran pers, Selasa (16/10).
Selanjutnya Denny menambahkan, pihaknya akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku akan ikut serta bertindak kooperatif dan membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut.
Seperti yang diketahui KPK telah menetapkan 9 orang tersangka. Sebagai diduga pemberi suap yakni Billy Sindoro Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama Konsultan Purnama, Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Sementara pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Neneng Hasanah Yasin Bupati Kabupaten Bekasi, Jamaludin Kepala Dinas PUPR, Sahat MJB Nahar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Bekasi, Dewi Tisnawati Kepala Dinas DPMPTSP Kab Bekasi, Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi.
KPK mengungkapkan bahwa suap tersebut terkait perizinan proyek yang cukup kompleks. Mega Proyek itu merencanakan pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. Untuk itu butuh berbagai perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah hingga lahan makam.
Sehingga ada dugaan sebagai pelancar perizinan yang diketahui total komitmen fee senilai Rp 13 miliar melalui sejumlah dinas Kabupaten Bekasi. Hingga saat ini telah terealisasi Rp 7 miliar ke beberapa kepala dinas periode April, Mei, dan Juni.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Terjerat kasus suap, pengembang Meikarta akan lakukan investigasi internal