Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR dari PAN Minta Polisi Segera Ungkap Hasil Penyelidikan Peluru yang Nyasar ke Ruangannya

Totok meminta Kepolisian mengumumkan hasil penyelidikannya terkait peluru nyasar ke ruangan kerja DPR RI ke publik.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPR dari PAN Minta Polisi Segera Ungkap Hasil Penyelidikan Peluru yang Nyasar ke Ruangannya
ist
Totok Daryanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi PAN DPR RI Totok Daryanto meminta Kepolisian mengungkap peristiwa peluru nyasar ke ruangan kerja DPR RI, termasuk di ruangan kerjanya di lantai 20, ruang 2003, kompleks DPR RI, Jakarta.

Totok meminta Kepolisian mengumumkan hasil penyelidikannya terkait peluru nyasar ke ruangan kerja DPR RI ke publik.

Hal ini menurut Totok penting segera dilakukan Polri, apalagi peristiwa ini terjadi di tahun politik.

"Tahun politik seperti ini, peristiwa penembakan yang sampai ke Gedung DPR, gedung strategis yang dilindungi negara, akan mudah ditafsirkan menjadi peristiwa politik yang berhubungan dengan tahun-tahun politik," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini, saat diwawancarai Kompas TV di Program Breaking News, Rabu (17/10/2018).

Baca: Ini Kronologi Ditemukannya Peluru di Ruangan Anggota DPR Fraksi Demokrat

Selain itu menurut dia, harus ada peningkatan pengamanan di Lapangan tembak Perbakin, Senanyan.

"Supaya hal seperti ini tidak lagi terjadi," jelasnya.

Dia menceritakan peluru nyasar di ruangan kerjanya, diketahui stafnya pada Selasa (16/10/2018) kemarin.

"Kemudian dilaporkan ke saya tadi malam. Saya baru pulang dari mimpin Baleg dari Ecuador. Jadi baru datang tadi malam, saya dilapori terjadi peristiwa itu," tuturnya.

Berita Rekomendasi

"Jadi bukan hari ini. Saya pastikan peristiwa yang terjadi di ruangan saya tidak peristiwa hari ini," tegasnya.

Untuk itu ia menduga peluru nyasar ke ruangan kerjanya masih satu rangkaian dengan kejadian peluru nyasar pada Senin (15/10/2018) lalu.

"Kalau dugaan saya, ini satu rangkaian dengan penembakan dua hari yang lalu, pada Senin lalu," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ruangan kerjanya di lantai 20 ruang 2003 memang berhadapan dengan posisi Lapangan Tembak Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Senayan, Jakarta.

"Betul, ruangan saya menghadap lapangan tembak di Senanyan," jelasnya.

Totok pun mengungkap proyektil peluru nyasar tidak ditemukan dalam ruangan kerjanya di lantai 20, ruang 2003, kompleks DPR RI, Jakarta.

"Peluru tidak ada di dalam ruangan. Saya kira jatuh di luar," ucapnya.

Dia mengisahkan, peluru nyasar tersebut mengenai bingkai kaca ruangan kerjanya.

"Jadi membuat kaca itu retak," tuturnya.

Demikian menurut Totok, laporan yang ia terima dari stafnya.

Sebelumnya ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengaku mendapat laporan adanya peluru nyasar di dua ruangan anggota dewan pada pukul 11.30 Wib.

Ruangan tersebut yakni milik Anggota Fraksi Demokrat Vivi Sumantri Jayabaya di lantai 10 ruang 1008 dan ruangan anggota Fraksi PAN Totok Daryanto di lantai 20 ruang 2003.

Kepala Bidang Balistik, Metarlugi Forensik Puslabfor Polri Kombes Ulung Kanjaya menjelaskan bekas tembakan di ruangan Fraksi PAN dan Fraksi Partai Demokrat di DPR adalah peluru yang sama dilepaskan oleh dua tersangka IAW dan RMY.

Menurutnya, adanya bekas tembakan yang kembali ditemukan di ruangan anggota dewan itu baru kembali ditemukan.

"Penembakanya yang kemarin-kemarin juga. Hanya baru ketahuan sekarang," kata Ulung saat dihubungi, Rabu (16/10/2018).

Dijelaskan olehnya, terdapat empat peluru yang menyasar ke gedung DPR ketika IAW dan rekannya melakukan latihan menembak di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (16/10).

"Iya (ada empat peluru). Ini baru ketemu kan," tandasnya.

Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan dua pegawai negeri Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY sebagai tersangka. Kasus peluru nyasar itu ternyata akibat saat keduanya berlatih menembak di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas