Bos Lippo Group dan Pejabat Kabupaten Bekasi Dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya
Dua tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dititipkan KPK ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dititipkan KPK ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dua tersangka tersebut diantaranya adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
Penitipan diterima Polda Metro Jaya, Selasa 16 Oktober 2018 malam kemarin.
Baca: Ada Dugaan Peluru Lain, Puslabfor Minta Semua Ruangan DPR Diperiksa
"Ya karena Rutan KPK sudah penuh ya. Kita memang ada sinergitas, kerja sama yang baik dengan KPK," ujar Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/10/2018).
Keduanya ditahan secara terpisah, Billy bersama lima tahanan KPK yang lebih dahulu dititipkan.
Sementara Neneng bersama lima tahanan perempuan yang terjerat kasus tindak pidana umum.
Barnabas mengungkapkan bahwa keduanya bakal diperlakukan sama dengan tahanan kasus lain.
Baca: Fayakhun Andriadi Akui Uang Fee dari Proyek Bakamla Digunakan untuk Kepentingan Politik
Keduanya akan di sana sampai penyidikan kasus itu rampung.
"Persis sama, enggak ada bedanya (dengan tahanan lain). Yang jelas selama proses penyidikan aja. Tapi kalau pas proses penuntutan kita enggak tahu nih, tunggu perkembangannya aja," tutur Barnabas.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, sedikitnya lembaga antirasuah menetapkan sembilan tersangka, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Baca: Pria Asal Jepara Bersepeda Delapan Hari untuk Bertemu Erick Thohir
Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Billy Sindoro.
Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp 13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, mega proyek milik Lippo Group.
Selain mereka berdua, tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.