ICW: Dari 2010-2018 Ada 19 Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Internal KPK, Berikut Daftarnya
Berikut 19 nama pegawai maupun pimpinan KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
5. Rony Samtana, Penyidik
Pada Oktober 2011, Rony diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.
Rony kemudian diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat dengan alasan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK.
6. Busyro Muqoddas, Ketua KPK periode 2007-2011
Pada Oktober 2011, Busyro Muqoddas diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.
Busyro kemudian diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat dengan alasan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK.
7. M. Jasin, Wakil Ketua KPK 2007-2011
Pada Oktober 2011, M. Jasin diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.
Jasin kemudian diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat dengan alasan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK.
8. Chandra M. Hamzah, Wakil Ketua KPK 2007-2011
Pada Oktober 2011, Chandra diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.
Chandra kemudian diputus bebas dan dari tujuh anggota kode etik, tiga di antaranya mempunyai pendapat berbeds bahwa adanya pelanggrmaran ringan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
9. Haryono Umar, Wakil Ketua KPK 2007-2011
Pada Oktober 2011, Haryono diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.
Haryono kemudian diputus bebas dan dari tujuh anggota kode etik, tiga di antaranya mempunyai pendapat berbeds bahwa adanya pelanggrmaran ringan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Baca tanpa iklan