Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

ICW: Dari 2010-2018 Ada 19 Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Internal KPK, Berikut Daftarnya

Berikut 19 nama pegawai maupun pimpinan KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik:

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW: Dari 2010-2018 Ada 19 Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Internal KPK, Berikut Daftarnya
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
ICW 

5. Rony Samtana, Penyidik

Pada Oktober 2011, Rony diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.

Rony kemudian diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat dengan alasan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK.

6. Busyro Muqoddas, Ketua KPK periode 2007-2011

Pada Oktober 2011, Busyro Muqoddas diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.

Busyro kemudian diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat dengan alasan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK.

7. M. Jasin, Wakil Ketua KPK 2007-2011

Rekomendasi Untuk Anda

Pada Oktober 2011, M. Jasin diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.

Jasin kemudian diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat dengan alasan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK.

8. Chandra M. Hamzah, Wakil Ketua KPK 2007-2011

Pada Oktober 2011, Chandra diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.

Chandra kemudian diputus bebas dan dari tujuh anggota kode etik, tiga di antaranya mempunyai pendapat berbeds bahwa adanya pelanggrmaran ringan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

9. Haryono Umar, Wakil Ketua KPK 2007-2011

Pada Oktober 2011, Haryono diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.

Haryono kemudian diputus bebas dan dari tujuh anggota kode etik, tiga di antaranya mempunyai pendapat berbeds bahwa adanya pelanggrmaran ringan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas