ICW: Dari 2010-2018 Ada 19 Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Internal KPK, Berikut Daftarnya
Berikut 19 nama pegawai maupun pimpinan KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
10. Endro Laksono, Mantan Staf Administrasi Kesekretariatan pada Deputi Pencegahan
Pada 2010, Endro diduga terlibat kasus penggelapan uang senilai Rp388 juta dalam waktu enam bulan.
Menurut salah satu anggota komite etik, Abdullah Hehamahua, komite mengeluarkan tiga putusan yakni dipecat dengan tidak hormat, mengembalikan uang yang telah digelapkan, dan mengamanatkan pimpinan untuk melaporkan Endro ke polisi.
11. MNHS (Inisial), Penyidik
Pada September 2012, MNHS terlibat kasus perselingkuhan. Atas perbuatannya, penyidik tersebut dipecat dan dipulangkan ke instansi asalnya, yaitu BPKP.
Sebelumnya, ada indikasi penyidik tersebut menerima suap, tetapi masih didalami oleh pihak KPK.
12. Abraham Samad, Ketua KPK periode 2011-2015
Pada April 2013, Abraham diduga terlibat dalam kasus bocornya sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Hal tersebut kenudian dianggap sebagai pelanggaran ringan
13. Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua KPK periode 2011-2015
Pada April 2013, Adnan diduga mencabut parafnya dari draft sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Hal tersebut kenudian dianggap sebagai pelanggaran ringan.
14. Wiwin Suwandi, Sekretaris Abraham Samad
Pada April 2013, diduga terlibat dalam kasus bocornya sprindik atas nama Anas Urbaningrum.
Wiwin kemudian terbukti melakukan pembocoran dokumen terkait dengan sprindik tersebut dan dipecat.
15. Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK 2015-2019
Pada Agustus 2016, Saut diduga melanggar kode etik atas pernyataannya perihal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Saut kemudian terbukti melakukan pelanggaran sedang.
Baca tanpa iklan