ICW: Dari 2010-2018 Ada 19 Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Internal KPK, Berikut Daftarnya
Berikut 19 nama pegawai maupun pimpinan KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
16. Aris Budiman, Direktur Penyidikan
Pada Desember 2017, Aris Budiman diduga melanggar kode etik karena menghadiri rapat panitia angket KPK yang digagas oleh DPR RI pada 29 Agustus 2016.
Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK telah melimpahkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran etik oleh yang bersangkutan.
Dari 10 anggota DPP, delapan orang di antaranya menyatakan bersalah dan dua lainnya menyatakan tidak bersalah.
17. Novel Baswedan, Penyidik
Pada Oktober 2017, Novel diduga mengirimkan e-mail berisi protes atas rencana Aris Budiman yang ingin merekrut kepala satgas penyidikan dari Mabes Polri.
Informasi terakhir pada April 2018, Pimpinan KPK menyatakan sudah mempersiapkan sanksi terhadap Aris Budiman dan Novel Baswedan.
Terkait dengan hal tersebut, belum ada hasil yang disampaikan oleh pimpinan KPK.
18. Rolan Ronaldy, Penyidik
Pada Oktober 2017, Rolan diduga merusak barang bukti dalam perkara suap mantan hakim MK Patrialis Akbar.
Belum jelas penyelesaian etiknya, sehingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian.
19. Harun, Penyidik
Pada Oktober 2017, Harun diduga merusak barang bukti dalam perkara suap mantan hakim MK Patrialis Akbar.
Belum jelas penyelesaian etiknya, sehingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian.
"Dari lima pelanggaran kode etik yang terjadi pada kepemimpinan saat ini, hanya satu yang diproses secara tugas, yaitu Saut Situmorang. Sedangkan empat pelanggaran kode etik lainnya menguap begitu saja tanpa adanya kejelasan," ungkap Lalola.
Baca tanpa iklan