KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Perizinan Proyek Meikarta dari Empat Lokasi yang Digeledah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen terkait dengan perizinan proyek Meikarta
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen terkait dengan perizinan proyek Meikarta setelah lembaga tersebut melakukan penggeledahan.
Dokumen-dokumen yang disita diperoleh saat tim KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi.
"Dari penggeledahan di Dinas Penanaman Modal Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sejauh ini disita sejumlah dokumen terkait perizinan Meikarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Malam ini tim KPK juga sedang melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bekasi.
Baca: Pose Satu Jari Luhut dan Sri Mulyani dalam Acara Pertemuan IMF-WB 2018 Bakal Dilaporkan ke Bawaslu
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, Kantor PT Lippo Karawaci Tbk yang berlokasi di Menara Matahari, Tangerang, Banten, dan yang terakhir Kantor DPM-PTSP.
Sejauh ini penggeledahan telah dilakukan di empat lokasi, tiga lokasi di kawasan Bekasi dan satu lokasi di Tangerang.
Terkait dengan perkara tersebut KPK menetapkan Direktur PT Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Baca: Estetika Skybridge Tanah Abang Dinilai Tak Layak, Ini Jawaban Gubernur Anies
Selain Billy, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka penerima.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Wakil Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif di KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).
KPK juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi Taryudi, Konsultan Lippo Grup; Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup; dan Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.
Sementara itu, sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Baca: Kisah Suwantik yang Hendak Nagih Hutang Malah Masuk Penjara
Pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek Meikarta seluas total 774 hektar diduga dibagi ke dalam tiga fase, yakni fase pertama 84,6 ha; fase kedua 252,6 ha; dan fase ketiga 101,5 ha.
Berdasarkan dugaan KPK, pemberian dalam perkara ini sebagai bagian dari komitmen fee proyek pertama dan bukan pemberian pertama dari total komitmen Rp 13 miliar melalui Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, dan DPM-PTT.