Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ray Rangkuti: Tolak Usulan Dana Saksi Pakai Uang Negara

Permintaan yang sebenarnya, kata Ray telah ditolak pada pembahasan revisi UU pemilu yang sekarang menjadi UU No 7/2017.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Ray Rangkuti: Tolak Usulan Dana Saksi Pakai Uang Negara
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ray Rangkuti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengungkap, hasil rapat Komisi II DPR menetapkan pemilu serentak 2019 yang akan datang, saksi partai politik akan didanai oleh negara. Permintaan yang sebenarnya, kata Ray telah ditolak pada pembahasan revisi UU pemilu yang sekarang menjadi UU No 7/2017.

Usulan mendanai saksi parpol dianggap tidak tepat karena salah satunya membebani APBN. Saat itu, pemerintah mengkalkulasi tidak kurang Rp 10 triliun dana yang harus dikeluarkan pada putaran pertama jika saksi parpol didanai oleh negara," ungkap Ray, Rabu (17/10/2018).

"Angka yang sangat pantastik,sekaligus melukai nurani kita. Argumen penolakan itu terasa makin tepat. Dua gempa besar melanda Indonesia,satu di NTB dan kedua di Sulteng. Ribuan orang meninggal, dan ratusan ribu kehilangan tempat tinggal. Negeri kita kelimpungan, bahkan dengan tangan terbuka akhirnya menerima sumbangan dari negara lain," lanjutnya.

Di dalam negeri, sindir Ray wakil rakyatnya malah berpikir menggunakan dana negara untuk keperluan dirinya sendiri. Keputusan yang ia anggap melanggar dua prinsip pengelolaan uang negara.

"Mendanai kegiatan yang bukan prinsip dalam hal mengelola negara. Bukan pula berhubungan dengan hajat hidup warga negara. Saksi partai politik itu bukan sesuatu yang wajib diadakan. Dia boleh ada atau tidak adalah urusan partai sendiri. Saksi partai juga bukan prinsip sah atau batalnya pemilu," kata Ray.

"Dia juga bukan ukuran demokratis atau tidaknya sebuah pemilu. Bagaimana uang negara dihabiskan sampai puluhan triliun untuk sesuatu yang sama sekali bukan kewajiban mengadakannya, bukan prinsip dari sah atau tidaknya pemilu, bahkan bukan indikatir bagi kwalitas demokrasi," katanya lagi.

Bagaiman sesuatu yang bersifat ornamen, katanya lagi tambahan yang sama sekali tidak prinsip bisa menjadi beban keuangan negara? Kemudian terkait pendanaan berganda. Negara, sambung Ray telah menyediakan saksi pemilu berupa pengawas lapangan di bawah kordinasi Bawaslu.

Berita Rekomendasi

Mereka, Ray menegaskan kembali adalah saksi independen yang bekerja untuk memastikan semua pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung dengan jujur dan terbuka.

Karena mereka didanai oleh negara, maka pertenggungjawaban hasil kerja mereka juga kepada negara dalam hal ini adalah Bawaslu.

Jika negara telah mengeluarkan dana saksi pada tingkat TPS, maka jelas tidak boleh lagi negara mengeluarkan dana untuk kegiatan yang sama.

"Apalagi hasilnya tidak dipertanggungjawabkan kepada negara tetapi kepada partai politik masing-masing. Dengan dua pertimbangan prinsip ini dan berbagai pertimbangan tekhnis lainnya, Lingkar Madani untuk Indonesia menyatakan menolak usulan dana saksi partai politik pada pemilu 2019 yang akan datang," tegas Ray.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas