Afifudin: Mandat Bawaslu Hanya Melatih Saksi
"Kami hanya mempunyai mandat melatih saksi. Kalau UU mengamanatkan melatih saksi dan kami akan menjalankan amanat UU," kata Afifudin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, menegaskan tugas Bawaslu hanya melatih saksi untuk kepentingan pemilu 2019. Ini sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami hanya mempunyai mandat melatih saksi. Kalau UU mengamanatkan melatih saksi dan kami akan menjalankan amanat UU," kata Afifudin, Kamis (18/10/2018).
Baca: Pose Satu Jari Luhut dan Sri Mulyani dalam Acara Pertemuan IMF-WB 2018 Bakal Dilaporkan ke Bawaslu
Pernyataan tersebut menanggapi usulan Komisi II DPR RI mengenai dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.
Usulan itu muncul lantaran Komisi II menilai tidak semua partai politik peserta Pemilu mempunyai dana yang cukup untuk membiayai saksi.
Sampai saat ini, Afifudin mengaku pihaknya belum membahas mengenai pengelolaan dana saksi pemilu 2019 oleh pemerintah. Namun, kata dia, terdapat kecenderungan usulan itu ditolak.
Pada rapat dengar pendapat sebelumnya, Afifudin menegaskan hasil RDP hanya menyampaikan DPR meminta pemerintah membiayai dana saksi. Tetapi, kata dia, tidak ada klausul dana saksi dikelola Bawaslu.
"Dalam posisi belum membahas hal itu meski kecenderungannya menolak untuk mengelola dana saksi," kata dia.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.
Usulan tersebut muncul lantaran Komisi II menilai tidak semua partai politik peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi.
Baca: Bawaslu Terima 13.945 Laporan Daftar Pemilih
Dana saksi tersebut, nantinya bisa dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN).
Usulan itu telah disetujui oleh 10 fraksi DPR. Komisi II juga sudah mengajukan anggaran tersebut ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.