Dua Direktur PT PJBI Bersaksi di sidang Suap PLTU Riau-1
Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10/2018) kembali menyidangkan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10/2018) kembali menyidangkan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan empat saksi fakta.
Baca: Dirut PT PJB Tidak Tahu Soal Fee Proyek PLTU Riau-1
Dua di antaranya ialah Dwi Hartono-Direktur Operasional PT Pambangunan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Iwan Agung Firstantara-Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali Investasi (PJBI).
Dua saksi lainnya yakni AM Rudi Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara dan Suwarno , Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi PT PLN.
Sebelum memberikan keterangannya, keempat tersangka lebih dulu diambil sumpah lanjut diperiksa secara bersamaan karena ada hal yang akan dikonfirmasi oleh jaksa ke para saksi.
Baca: Eni Saragih Tenang Saat Beberkan Kasus Proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.