Formappi: Komisi II DPR Inkonsisten Minta Dana Saksi Dibiayai Pemerintah
"Komisi II DPR RI mengajukan usulan yang cukup janggal dan aneh," ujar Lucius, di diskusi 'Tolak Dana Saksi Pemilu Ditanggung APBN'.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai janggal usulan Komisi II DPR RI mengenai dana saksi dibiayai APBN.
Menurut dia, usulan itu janggal karena kesepakatan DPR dan pemerintah pada saat pembahasan RUU Pemilu di mana disepakati dana saksi merupakan tanggung jawab partai politik.
"Komisi II DPR RI mengajukan usulan yang cukup janggal dan aneh," ujar Lucius, di diskusi 'Tolak Dana Saksi Pemilu Ditanggung APBN' di kantor Formappi, Kamis (18/10/2018).
Dia menjelaskan, keputusan menyerahkan beban biaya saksi ke parpol diambil DPR yang membahas RUU Pemilu periode saat ini. Sebagian besar pembahas RUU itu kata dia, merupakan anggota Komisi II yang ada sampai saat ini.
Baca: Fadli Zon Setuju Dana Saksi Pemilu Dibiayai Negara Asalkan Ada Dananya
Namun, Lucius melihat, pada saat ini Komisi II malah mengajukan usulan yang berbeda dari apa yang telah mereka putuskan sebelumnya terkait dana saksi.
Dia menilai, sikap Komisi II DPR tidak konsisten.
Dia menuding, keputusan Komisi II kerap tak mempunyai dasar atau pijakan yang kuat sehingga mudah berubah-ubah sesuai situasi dan keadaan.
"Jika pada saat pembahasan RUU Pemilu, mereka bisa menyampaikan argumentasi yang kuat soal alasan pembiayaan saksi pada pemerintah, maka sesungguhnya mereka tak perlu menjilat ludah sendiri saat ini," kata dia.
Dia menambahkan, usulan pembiayaan saksi dibebankan APBN 2019 mengungkapkan ketakberdayaan parpol-parpol menghadapi Pemilu 2019.
Tak hanya itu, usulan itu juga menelajangi kesemrawutan parpol mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan Pemilu.
Seharusnya, sejak awal parpol membuat hitung-hitungan termasuk mempersiapkan dana dari sumber legal menyiapkan pemilu. Persiapan itu dikatakan Lucius tak bisa satu-dua bulan bahkan satu dua tahun sebelum pemilu.
"Jika parpol sudah bekerja jauh-jauh hari mempersiapkan Pemilu 2019, maka pasti tak akan muncul usulan aneh seperti dana saksi ini ketika waktu penyelenggaraan Pemilu sudah di depan mata," tambahnya.