Golkar Setuju Dana Saksi Pemilu Dikelola Bawaslu
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk Fredrich Paulus, mengatakan partainya setuju apabila dana saksi pemilu dikelola Badan Pengawas Pemilu (Baw
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk Fredrich Paulus, mengatakan partainya setuju apabila dana saksi pemilu dikelola Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia menilai masalah dana saksi perlu ada kesepakatan bersama, terutama terkait proses bagaimana mengelola dana saksi.
Namun demikian, Lodewijk setuju jika partai hanya menyiapkan tenaga atau saksi, sementara pembiayaan diatur Bawaslu.
Baca: Kubu Jokowi Laporkan Video Anak Berseragam Pramuka dan Oknum Guru SMA 87 ke KPAI
"Prinsip partai terus terang, kita tidak peduli tentang anggaran. Artinya janganlah dibagi uang ke kami (partai, - red). Tapi cukup kami siapkan saksinya. Biar KPU ataupun Bawaslu yang mengatur pembiayaan. Jadi prinsipnya, kami hanya menyiapkan tenaga, kemudian pembiayaan dari Bawaslu," ujar Lodewijk, di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nely, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/10/2018).
Dengan Bawaslu yang mengatur pembiayaan, ia melihat sistem pelaporan akan lebih jelas.
Baca: Humas Perbakin: Saya Tidak Bicara Kasus, Saya Bicara Regulasi Olahraga
Partai pun, kata dia, nantinya tidak akan dinilai akan menggunakan dana saksi pemilu untuk macam-macam.
Lebih lanjut, ia menegaskan persetujuannya bila partai-partai hanya menyiapkan saksi saja dan tidak mengelola pembiayaan dana saksi pemilu.
"Sehingga otomatis bisa dikontrol oleh Bawaslu. Kemudian sistem pelaporannya juga jelas dan buat partai tentunya kita tidak dipersepsikan macam-macam dengan dana saksi itu," kata dia.
"Prinsip buat kami, kita hanya menyiapkan saksi, maka pemerintah dalam hal ini Bawaslu yang membiayai," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.
Baca: Warga Gerebek Bu Guru dan Mantan Murid Berduaan, Ajakan Berbuat Zina Terungkap dari Isi Ponsel
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, jika usulan tersebut disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR, maka pengelolaan dana saksi akan menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tentu penyelenggara yang berkaitan dengan pengawasan, saksi, dan sebagainya adalah bawaslu. Nah Bawaslu mengalokasikan kpd mereka (partai) lalu mereka yang memberikan itu kepada saksi partai," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Amali pun memastikan bahwa dana saksi tidak akan disalurkan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke partai politik.
Terkait usulan tersebut, partai politik hanya memiliki kewajiban untuk menyediakan saksi.
Selain itu, lanjut Amali, dana saksi tidak akan diberikan kepada parpol yang tak sanggup menyediakan saksi di Tempat Pemungutan Suara.
"Itu tidak boleh masuk ke parpol. Kami sepakat semua parpol tidak boleh mengelola itu. Partai tugasnya menyiapkan saksi," kata politisi dari Partai Golkar itu
"Bagaimana kalau partai tidak sanggup menyediakan saksi? Ya jangan diberikan, dikembalikan kepada negara," ucap dia.