Kasus Meikarta: Geledah Kantor DPMPTSP Kabupaten Bekasi, KPK Bawa 5 Kardus Barang Bukti
Berdasarkan pantauan Kompas.com, terlihat 14 orang dari tim penyidik KPK keluar kantor dinas tersebut pukul 21.00 WIB.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Setelah lebih kurang tujuh jam menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi pada Rabu (17/10/2018), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membawa keluar lima kotak kardus dari kantor tersebut.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, terlihat 14 orang dari tim penyidik KPK keluar kantor dinas tersebut pukul 21.00 WIB.
Selain membawa lima kardus, tim penyidik KPK membawa tiga koper berwarna biru, merah, dan hitam yang dimasukkan ke dalam empat mobil Kijang Innova hitam.
Tidak ada komentar dari tim penyidik KPK saat membawa masuk kardus dan koper tersebut ke mobil.
Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Penanaman Modal pada Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi Muhammad Said UR mengatakan, tim penyidik KPK membawa berkas dokumen soal perizinan proyek mega properti Meikarta.
Baca: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Tolak Kenaikan UMP 8,03 Persen
"Yang dibawa itu dokumen-dokumen yang terkait IMB (izin mendirikan bangunan) Meikarta yang sudah kita keluarkan. Kemudian ada satu unit komputer, ada dua keping CD yang dikopi dari beberapa komputer," kata Said di Kantor DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Rabu (17/10/2018).
Said menyampaikan, tim penyidik KPK juga menggeledah ruang sekretariat, ruang kepala dinas, ruang TRB (tata ruang dan bangunan), dan ruang bidang penanaman modal.
"Ada juga dokumen-dokumen yang lain dalam bentuk undangan-undangan rapat, lalu absensi rapat, kemudian notulensi rapat, kemudian kronologi tentang Meikarta dan itu ada sama kita," ujar Said.
Laporan: Dean Pahrevi
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: 7 Jam Penggeledahan, KPK Bawa Dokumen Terkait Izin Meikarta, Undangan, hingga Notulensi Rapat