Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Kediaman CEO Lippo Group James Riady Terkait Kasus Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah lima lokasi terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Editor: Fathul Amanah
zoom-in KPK Geledah Kediaman CEO Lippo Group James Riady Terkait Kasus Meikarta
Harian Warta Kota/henry lopulalan
JAMES RIADY LAPORKAN TAX AMNESTY - Pemilik Lippo Group James Riady (kanan) menerima tanda bukti pengampunan pajaknya atau tax amnesty dari Kakawil DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama di KPP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016). Kolomerat James Riady menjadi pengusaha kelas kakap pertama yang melaporkan permohonan tax amnesty. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM - KPK geledah kediaman CEO Lippo Group James Riady terkait kasus Meikarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah lima lokasi terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan pembangunan proyek Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penggeledahan di kelima tempat tersebut masih berlangsung.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah tempat tinggal CEO Lippo Group, James Riady.

"Penyidik melanjutkan kegiatan ke lima tempat lain hingga pagi ini, yaitu rumah James Riady, Apartemen Trivium Terrace, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemadam Kebakaran," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/10/2018).

Baca: KPK: Mestinya Izin Proyek Meikarta Tuntas Sejak Awal

Febri menuturkan, sejauh ini KPK menyita dokumen-dokumen terkait perizinan oleh Lippo Group ke Pemerintah Kabupaten Bekasi, catatan keuangan, hingga barang bukti elektronik.

"Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini di 10 lokasi di Tangerang dan Bekasi," papar Febri.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Baca: Ada OTT KPK, YLKI Sarankan Tunda Beli Apartemen di Meikarta

Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.


Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Meikarta, KPK Geledah Rumah CEO Lippo Group James Riady"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas