KPK Tak Setuju Pernyataan Kuasa Hukum PT MSU Terkait Proyek Meikarta
PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk., penggarap proyek Meikarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak setuju dengan pernyataan yang disampaikan kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), Denny Indrayana, soal proyek Meikarta.
PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk., penggarap proyek Meikarta.
"Kami keberatan dengan poin di siaran pers tersebut yang seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan proyek Meikarta," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
"Perlu kami tegaskan, KPK tidak pernah menyampaikan setuju atau tidak setuju proyek Meikarta diteruskan. Karena saat ini KPK fokus pada pokok perkara dugaan suap terkait perizinan Meikarta," sambungnya.
Baca: Kasus Meikarta, KPK Menggeledah Hotel Antero Cikarang
Menurut Febri, saat ini KPK belum membahas soal penghentian atau pencabutan izin Meikarta.
KPK masih berfokus pada dugaan suap terkait perizinan proyek itu.
"Sejauh ini di KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin Meikarta," tandas Febri.
Baca: Iwan Fals Kembali Buat Polling Pilpres 2019, Hasilnya Berbanding Terbalik dengan Bulan Lalu
Sebelumnya, Denny selaku kuasa hukum PT MSU, memastikan proyek pembangunan tetap berlanjut.
Ia juga menyebut kelanjutan proyek itu sejalan dengan keterangan KPK.
"Bahwa sebagaimana dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta. Atas keterangan yang bijak dan baik tersebut, PT MSU sangat berterima kasih," terang Denny.