Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita 8 Bidang Tanah Hingga Speed Boat Milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

"Penyitaan dilakukan pada 15-18 Oktober 2018 terhadap 1 unit ruko, 8 bidang tanah dengan nilai saat harga transaksional sekitar Rp 7,1 miliar."

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sita 8 Bidang Tanah Hingga Speed Boat Milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH) yang diduga berasal dari hasil penerimaan suap selama 2016-2018.

Diketahui, Zainudin Hasan kini menyandang status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 57 miliar yang sumbernya dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.

Baca: Pengamat Nilai Wajar Jokowi Masuk Dalam Daftar 50 Muslim Paling Berpengaruh

"Penyitaan dilakukan pada 15-18 Oktober 2018 terhadap 1 unit ruko, 8 bidang tanah dengan nilai saat harga transaksional sekitar Rp 7,1 miliar. Selain itu disita juga tiga unit kendaraan darat dan air. Seluruh aset tersebut diduga milik ZH‎ yang diatasnamakan keluarga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Aset-aset yang disita tersebut yakni satu ruko di Bandar Lampung, dua bidang tanah di Desa Campang Tiga, lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna.

Baca: Dipakai untuk Menjustifikasi Kebohongan Ratna Sarumpaet, Gelar Dokter Hanum Rais Terancam Dicabut

Satu bidang tanah di Desa Ketapang, satu unit motor Harley Davidson, satu unit mobil Toyota Velfire, dan satu unit speed boad.

Selama proses penyidikan TPPU sejak 12 Oktober 2018, lanjut Febri, penyidik setidaknya telah memeriksa 23 saksi.

BERITA REKOMENDASI

Mereka diantaranya anggota DPRD Provinsi Lampung, kepala Dinas Perhubungan Kab Pesisir Barat, Plt Kepala Dinas PUPR Kab Lamsel, Kepala Dinas Pendidikan Kab Lamsel.

Kabid Pengairan Dinas PUPR Kab Lamsel, pengurus Baznas Kab Lamsel, PNS Badan Korpri Pemprov Lampung, swasta, notaris PPAT dan lainnya.

Baca: Penyidik Turki Sisir Hutan Kota Istanbul Dalam Kasus Khashoggi

Atas perbuatannya, Zainudin dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui selain menjadi tersangka TPPU, KPK lebih dulu menetapkan ‎adik Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas) itu sebagai tersangka dugaan suap melalui OTT pada 26 Juli 2018 silam.

Ketika operasi senyap, KPK menyita uang ratusan juta yang berasal dari pencairan uang muka untuk 4 proyek senilai Rp 2,8 miliar. Uang itu merupakan permintaan Zainudin kepada mitra.


Zainudin dijerat bersama Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Zainudin dan Agus diduga mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan. Terdapat empat proyek yang diatur Zainudin dan Agus untuk diberikan kepada CV 9 Naga.

Proyek-proyek tersebut di antaranya, 'Box Culvert' Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru.

Kemudian peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas