Terkait Kasus Eddy Sindoro, KPK Butuh Keterangan Dina Soraya
Febri Diansyah menjelaskan alasan penyidik melakukan pencegahan ialah karena keterangan Dina Soraya dibutuhkan di kasus tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK telah melakukan pencegahan terhadap Dina Soraya terkait perannya dengan keberadaan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di luar negeri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan alasan penyidik melakukan pencegahan ialah karena keterangan Dina Soraya dibutuhkan di kasus tersebut.
“Yang bersangkutan adalah saksi yang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik,” kata Febri, Jumat (19/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatanm
Febri melanjutkan penyidik ingin memastikan keberadaan Dina Soraya tetap di Indonesia sehingga apabila dibutuhkan untuk diperiksa bisa memenuhi panggilan.
“Karena ketika KPK butuh keterangan yang bersangkutan, saksi tidak sedang berada di luar negeri,” ucapnya.
Baca: Billy Sindoro Tersenyum Saat Akan Masuk ke Mobil Tahanan
Sayangnya Febri enggan membocorkan apakah Dina Soraya sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK atau belum terkait perannya dalam pelarian tersangka Eddy Sindoro ke luar negeri.
Diketahui, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eddy Sindoro disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka Eddy Sindoro merupakan hasil pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.
KPK menangkap Edi Nasution dan Doddy di area parkir salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat pada April 2016 setelah keduanya melakukan serah terima uang suap.
Atas kasus ini Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Edi Nasution divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.