Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Pelanggaran Iklan Kampanye, Bawaslu Periksa Pihak Terkait

"Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini,"ujar anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, kepada wartawan, Jumat (19/10/2018).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usut Pelanggaran Iklan Kampanye, Bawaslu Periksa Pihak Terkait
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI membuka peluang memanggil dan meminta keterangan pihak terkait untuk menangani dugaan pelanggaran kampanye berupa penayangan iklan kampanye di media massa yang dilakukan di luar jadwal.

"Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini,"ujar anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, kepada wartawan, Jumat (19/10/2018).

Pada Senin (22/10/2018), Bawaslu RI akan meminta keterangan dari divisi iklan dan bisnis dari koran Media Indonesia.

Baca: Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye

Upaya ini dilakukan, karena di harian nasional itu dipasang foto pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, pada Rabu (17/10/2018).

Ini dianggap sebagai pelanggaran mencuri start iklan kampanye di media massa untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Selain di koran Media Indonesia, muncul juga penayangan iklan kampanye serupa di Koran Sindo, pada Kamis kemarin.

"Mereka (Media Indonesia,-red) ingin dijadwalkan hari Senin jam 2. Kalau yang Sindo belum ada jadwal,"kata dia.

Berita Rekomendasi

Setelah meminta keterangan dari pihak pemasang iklan, dia berharap, mendapatkan informasi tambahan.

Sehingga, dapat menentukan arah selanjutnya untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Belum, masih ditelusuri di kami, baru kemudian setelah kami mendapatkan informasi tambahan usai kami datangi medianya. Kami, bisa menentukan arah siapa yang diminta konfirmasi, informasi apa yang belum jelas," tuturnya.

Untuk menangani temuan ini, pihaknya hanya diberikan waktu selama 14 hari. Lalu, setelah diketahui unsur pelanggaran, maka akan dilimpahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas