Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Pengacara Lucas Diperpanjang 40 Hari Kedepan

Terhitung sejak 21 Oktober 2018, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap tersangka LCS

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penahanan Pengacara Lucas Diperpanjang 40 Hari Kedepan
TRIBUNNEWS.COM/Ilham Rian Pratama
Pengacara Lucas (LCS) baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ESI) di PN Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Pengacara Lucas (LCS) selama 40 hari kedepan.

Diketahui awalnya Lucas diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat pengusaha Eddy Sindoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah diperiksa berjam-jam, KPK lanjut menetapkan Lucas sebagai tersangka dugaan merintangi proses hukum terkait kasus Eddy Sindoro dan dilakukan penahanan pada Selasa (2/10/2018) dini hari.

‎"Terhitung sejak 21 Oktober 2018, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap tersangka LCS dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara ESI (Eddy Sindoro)‎," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (20/10/2018).

Baca: Adian Napitupulu Geram Hingga Tunjuk-tunjuk Jubir Prabowo-Sandi Saat Soal Usia Disinggung di Debat

Febri melanjutkan secara formil administrasi perpanjangan penahanan sudah dilakukan. Namun saat hendak diperiksa, Lucas mengeluh sakit hingga dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK.

"Menurut dokter, hasilnya: fit to be questioned. Namun pemeriksaan tetap tidak bisa dilanjutkan karena keluhan sakit tersebut. KPK kemudian mengembalikan tersangka ke rutan untuk proses penahanan lanjutan," imbuh Febri.

Dalam kasus ini, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Lucas diduga beperan menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika Eddy ditangkap oleh otoritas Malaysia kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. ‎Saat itu, Lucas diduga memberangkatkan kembali Lucas ke luar negeri tanpa melalui Imigrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas