Penahanan Pengacara Lucas Diperpanjang 40 Hari Kedepan
Terhitung sejak 21 Oktober 2018, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap tersangka LCS
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Pengacara Lucas (LCS) selama 40 hari kedepan.
Diketahui awalnya Lucas diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat pengusaha Eddy Sindoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah diperiksa berjam-jam, KPK lanjut menetapkan Lucas sebagai tersangka dugaan merintangi proses hukum terkait kasus Eddy Sindoro dan dilakukan penahanan pada Selasa (2/10/2018) dini hari.
"Terhitung sejak 21 Oktober 2018, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap tersangka LCS dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara ESI (Eddy Sindoro)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (20/10/2018).
Baca: Adian Napitupulu Geram Hingga Tunjuk-tunjuk Jubir Prabowo-Sandi Saat Soal Usia Disinggung di Debat
Febri melanjutkan secara formil administrasi perpanjangan penahanan sudah dilakukan. Namun saat hendak diperiksa, Lucas mengeluh sakit hingga dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK.
"Menurut dokter, hasilnya: fit to be questioned. Namun pemeriksaan tetap tidak bisa dilanjutkan karena keluhan sakit tersebut. KPK kemudian mengembalikan tersangka ke rutan untuk proses penahanan lanjutan," imbuh Febri.
Dalam kasus ini, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lucas diduga beperan menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika Eddy ditangkap oleh otoritas Malaysia kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. Saat itu, Lucas diduga memberangkatkan kembali Lucas ke luar negeri tanpa melalui Imigrasi.