Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu DKI: Temuan Videotron Kampanye Masuk Pelanggaran Adminstrasi

"Sekarang prosesnya di penanganan pelanggaran administrasi, karena ini berkaitan dengan titik-titik pemasangan," kata dia

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bawaslu DKI: Temuan Videotron Kampanye Masuk Pelanggaran Adminstrasi
bawaslu.go.id
Ratna Dewi Pettalolo, anggota Bawaslu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta menangani temuan tayangan videotron kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan temuan videotron kampanye itu masuk dalam kategori pelanggaran administrasi.

Baca: Bawaslu: Pelaku Pelanggaran Pemilu Manfaatkan Celah Regulasi

"Yang saya pahami itu pelanggaran administrasi. Sekarang prosesnya di penanganan pelanggaran administrasi, karena ini berkaitan dengan titik-titik pemasangan," kata dia, Senin (22/10/2018).

Videotron dapat dikategorikan sebagai alat peraga kampanye (APK). Namun, pemasangan videotron itu harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.

"Masa kampanye kan sekarang sudah boleh cuma pemasangannya yang tidak tepat," kata dia.

Atas temuan itu, Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti laporan. Saat ini, sudah masuk ke tahap persidangan.

Berita Rekomendasi

Rencananya, pada Selasa besok, akan dilakukan sidang beragenda pembuktian dari para saksi yang diserahkan oleh pelapor dan terlapor.

Apabila terlapor tidak membawa surat kuasa, maka sidang jawaban terlapor akan dihentikan dan langsung dilanjutkan pada agenda penyampaian bukti oleh pelapor.

"Sekarang sedang dalam proses pemanggilan, sudah dalam proses pemeriksaan persidangan," tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta mendapat laporan dari seorang warga, Sahroni, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor pemilihan 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca: Ali Ngabalin Ceritakan Pengalamannya yang Pernah Tegur Cara Berpakaian Jokowi

Dalam laporan yang disampaikan pada 9 Oktober tersebut, diduga Jokowi-Ma'ruf melakukan kampanye menggunakan videotron yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Videotron yang dimaksud berada di Jalan Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, dan di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat. Ada juga videotron yang dipasang di Taman Anggrek, Jakarta Barat. Pelapor juga melaporkan bahwa Jokowi-Ma'ruf menggunakan iklan event Asian Para Games yang ditampilkan di beberapa videotron untuk berkampanye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas