Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Dakwa Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Lakukan Penggelapan Dana Rp 350 Juta

Menurut keterangan jaksa, dana pengurusan dokumen lingkungan hanya menelan biaya sekitar Rp 400 juta

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jaksa Dakwa Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Lakukan Penggelapan Dana Rp 350 Juta
net
pn jakarta selatan1 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan terkait penggelapan uang senilai Rp 350 dengan terdakwa mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).

Abdullah Puteh didakwa menggelapkan uang milik seorang investor benama Herry Laksmono.

Baca: Rizal Ramli: Indonesia Harus Punya Pricing Policy

Seperti dikutip dari Kompas.com, sidang dihadiri terdakwa Abdullah Puteh serta penasihat hukum.

Menurut Jaksa Lumumba Tambunan, uang Rp 350 juta tersebut diperoleh dari sisa dana pengurusan dokumen AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) yang dianggarkan Rp 750 juta oleh Herry.

Menurut keterangan jaksa, dana pengurusan dokumen lingkungan hanya menelan biaya sekitar Rp 400 juta.

"Sisanya sekitar Rp 350 juta tanpa hak dimiliki secara pribadi oleh terdakwa, dan atas perbuatannya terdakwa (Abdullah Puteh) merugikan saksi (Herry Laksmono), terdakwa diancam pidana Pasal 372 KUHP," kata penuntut umum dalam persidangan.

Baca: Dua Bomber Bergabung, 5 Pemain Persib Bandung Ini Justru Dipulangkan Jelang Laga Kontra PSM Makassar

Jaksa menjelaskan, penggelapan bermula dari perjanjian investasi antara Abdullah Puteh melalui perusahaannya PT Woyla Raya Abadi dan Herry Laksmono untuk memanfaatkan hasil hutan kayu di Kalimantan Tengah.

Berita Rekomendasi

Dalam perjanjian usaha itu, PT Woyla berjanji akan mengurusi perizinan usaha.

Sebagai timbal balik, Herry, sebagai investor akan mendapatkan keuntungan pemanfaatan kayu di sebuah wilayah di Desa Barunang, Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah.

Baca: Rafathar Usil Kunci Sang ART di Kamar Mandi, Nagita Slavina Geram dan Semprot Raffi Ahmad

Namun pada praktiknya, jaksa menyebut, izin tersebut tidak diberikan ke pihak investor, sehingga Herry tidak dapat memanfaatkan hasil penebangan sebanyak 32 ribu kubik yang tersimpan di penampungan.

Selepas mendengar dakwaan jaksa, Abdullah Puteh menyangkal seluruh tuduhan penuntut umum.

"Semua dakwaan penuntut umum salah, dan saya menyatakan keberatan," kata Abdullah Puteh saat dimintai tanggapan oleh Hakim Ketua Kartim Haeruddin di persidangan.

Selepas persidangan, kuasa hukum Abdullah Puteh, Khairil juga menilai, kasus yang digugat kejaksaan terkait dengan gugatan perdata antara PT Woyla Raya Abadi dan pihak Herry Laksmono.

Baca: Bos Miras Oplosan yang Tewaskan 47 Orang Divonis 20 Tahun Penjara, Warga Cicalengka Kecewa

Khairil menjelaskan, perkara perdata tersebut sudah dimenangkan oleh PT Woyla Raya Abadi melalui putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2013.

Namun, penasihat hukum Abdullah Puteh itu mengatakan pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan yang akan dilanjutkan Kamis, 8 November di PN Jakarta Selatan.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Didakwa Penggelapan Rp 350 Juta

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas