Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Izin Meikarta - Ridwan Kamil Jelaskan Perizinan dan Singgung Proses Penghentian Proyek

Ridwan Kamil, perijinan mulai dari Tata Ruang, Amdal, hingga IMB Meikarta menjadi kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Editor: widi henaldi
zoom-in Kasus Suap Izin Meikarta - Ridwan Kamil Jelaskan Perizinan dan Singgung Proses Penghentian Proyek
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Ridwan Kamil menyampaikan visi dan misi gubernur Jabar di depan pimpinan dan anggota dewan dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (6/9/2018). Dalam menyampaikan visi dan misinya, Ridwan Kamil berjanji akan bekerja keras untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat Jawa Barat selama lima tahun ke depan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara soal kasus suap izin Meikarta.

Ridwan Kamil menjelaskan soal runut dan peran Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat akun Instagram dan Twitter yang sudah terverifikasi atau bercentan biru.

Pada penjelasan kasus suap izin Meikarta di akun Instagramnya, Ridwan Kamil mengunggah gambar hasil coretan tangan.

Gambar tersebut berisi soal alur dari rencana pembangunan Meikarta.

Menurut Ridwan Kamil, perijinan mulai dari Tata Ruang, Amdal, hingga IMB Meikarta menjadi kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya memberi rekomendasi tata ruang seperti yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

MEIKARTA. Perijinan (Tata ruang, Amdal, IMB dll) Meikarta adalah wewenang Pemkab Bekasi.

BERITA REKOMENDASI

Wewenang Pemprov adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab Bekasi.

Rekomendasi hanya untuk pertimbangan terkait peruntukan tanah.

Dari 500 Ha yang direncanakan dan 143 Ha yang diajukan Pemkab, Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu, sudah mengeluarkan rekomendasi untuk seluas 85 Ha. 

BACA SELENGKAPNYA ====>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas