Kasus Suap Izin Meikarta - Ridwan Kamil Jelaskan Perizinan dan Singgung Proses Penghentian Proyek
Ridwan Kamil, perijinan mulai dari Tata Ruang, Amdal, hingga IMB Meikarta menjadi kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Editor: widi henaldi
TRIBUNNEWS.COM -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara soal kasus suap izin Meikarta.
Ridwan Kamil menjelaskan soal runut dan peran Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat akun Instagram dan Twitter yang sudah terverifikasi atau bercentan biru.
Pada penjelasan kasus suap izin Meikarta di akun Instagramnya, Ridwan Kamil mengunggah gambar hasil coretan tangan.
Gambar tersebut berisi soal alur dari rencana pembangunan Meikarta.
Menurut Ridwan Kamil, perijinan mulai dari Tata Ruang, Amdal, hingga IMB Meikarta menjadi kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya memberi rekomendasi tata ruang seperti yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
MEIKARTA. Perijinan (Tata ruang, Amdal, IMB dll) Meikarta adalah wewenang Pemkab Bekasi.
Wewenang Pemprov adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab Bekasi.
Rekomendasi hanya untuk pertimbangan terkait peruntukan tanah.
Dari 500 Ha yang direncanakan dan 143 Ha yang diajukan Pemkab, Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu, sudah mengeluarkan rekomendasi untuk seluas 85 Ha.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.