Data Akurat Pasar Kerja Luar Negeri Mampu Putuskan Mata Rantai Jalur PMI Non Prosedural
Kegiatan FGD bertema "Koordinasi Penyusunan Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)” FGD dilaksanakan di Jakarta, 22/10.
Editor: Content Writer
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui Pusat Penelitian, Pengembangan dan Sisteim Informasi (Puslitbangfo) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD).
Kegiatan FGD bertema "Koordinasi Penyusunan Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)” FGD dilaksanakan di Jakarta, 22/10.
Sekretaris Utama BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak menjelaskan materi tentang merubah PMI dari Liabilities menjadi Aset, sebagai kontribusi konkrit membangun bangsa yang bermartabat, adil dan sejahtera.
"BNP2TKI akan membentuk pasukan khusus data dan informasi untuk menyediakan data secara akurat CPMI di semua sektor yang fit dengan pasar kerja diluar negeri serta data pasar kerja diluar negeri dari berbagai sektor yang sesuai dengan kapasitas yang dimiliki oleh CPMI. Dengan data yang akurat serta data pasar kerja formal diluar negeri dapat memutuskan mata rantai jalur illegal pengiriman PMI. "ungkap Tatang.
Tatang menegaskan untuk bersama-sama merubah mindset, tata kelola PMI secara fundamental dengan melakukan reposisi para pemangku kepentingan. Kementerian/ Lembaga terkait harus bersinergi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Dibutuhkan keterlibatan secara penuh dari pemerintah daerah (pemda) mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Juga pentingnya kerjasama dan pembinaan langsung BNP2TKI dan Kementerian/Lembaga terkait dengan seluruh institusi penyedia CPMI yang compatible dengan pasar kerja diluar negeri serta kerjasama dan pembinaan langsung Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Kepala Puslitbangfo, Abdul Ghofa mengatakan, FGD diselenggarakan guna memudahkan BNP2TKI dalam penyusunan data PMI yang bekerja di luar negeri dan yang akan bekerja keluar negeri, karena saat ini masih banyak PMI yang tidak tercatat di Sistem Informasi Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).
"Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan sumber data menjadi satu sumber. Sehingga semua PMI yang berada diluar negeri dapat tercatat" kata Ghofar.
Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan, Arini Rahyuwati, menyatakan, PMI jika bekerja di luar negeri harus ada pelindungan hukum atau perjanjian tertulis (labour act) di negara penempatan, harus ada pelindungan hukum bagi PMI.
Ia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, PMI diberikan perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja di luar negeri dan setelah bekerja, juga diberikan pengetahuan ekonomi, remitansi dan edukasi keuangan bagi PMI & keluarganya, serta pelindungan sosial.
SISKOTKLN saat ini sudah terintegrasi dengan aplikasi imigrasi dan aplikasi Dukcapil.
Turut hadir dalam FGD tersebut perwakilan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebagai narasumber, Litbang Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS), Mucharom (Kepala BP3TKI Jakarta), Arini (Direktur P2P BNP2TKI) sebagai narasumber,Yana Anusasana (Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI), Seriulina Tarigan (Direktur Pemetaan dan Harmonisasi Kualitas Tenaga Kerja Luar Negeri I BNP2TKI), perwakilan PT. Indofood, PT.Sumber Bakat Insani, PT. Wijaya Karya, perwakilan dari Bank Indonesia, PT. CTI Group Indonesia. (*)