Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Fuad Amin dan Adik Ratu Atut Terkait Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Fuad Amin dan Wawan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Kembali Periksa Fuad Amin dan Adik Ratu Atut Terkait Kasus Suap Kalapas Sukamiskin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus penerimaan suap Fuad Amin Imron tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Senin (22/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin sebagai saksi dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terkait pemberian fasilitas dan perizinan di lapas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa terpidana korupsi mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin dan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Fuad Amin dan Wawan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Selain keduanya, penyidik KPK juga turut memanggil Haji Usman.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husen)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Kemarin, penyidik telah memeriksa Fuad dan Wawan terkait kasus serupa.

Pemeriksaan terhadap dua narapidana penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat itu untuk mendalami dugaan pemberian suap lain yang diterima Wahid Husen.

"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian-pemberian lain yang diterima oleh tersangka WH," ujar Yayuk.

Baca: Maruf Amin Sebut Esemka Bakal Diproduksi Massal, Pemerhati Otomotif: Agak Aneh, Tiba-tiba Surprise

Saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu 21 Juli silam, Fuad Amin dan Wawan tak berada di selnya masing-masing.

Berita Rekomendasi

Sel mereka berdua pun ikut disegel tim penindakan lembaga antirasuah. Mereka berdua ketika itu disebut tengah izin berobat ke sebuah rumah sakit.

Namun, saat tim penindakan KPK mengecek, Fuad Amin dan Wawan juga tak ada di rumah sakit sekitar Lapas Sukamiskin.

Dalam kasus ini, Wahid diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah.

Dia diduga menerima uang Rp 279 juta dan 1.410 dolar AS, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.

Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Fahmi, ajudan Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra dan Andri Rahmat yang juga salah satu narapidana kasus pidana hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas