KPK Kembali Periksa Fuad Amin dan Adik Ratu Atut Terkait Kasus Suap Kalapas Sukamiskin
Fuad Amin dan Wawan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa terpidana korupsi mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin dan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Fuad Amin dan Wawan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Selain keduanya, penyidik KPK juga turut memanggil Haji Usman.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husen)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Kemarin, penyidik telah memeriksa Fuad dan Wawan terkait kasus serupa.
Pemeriksaan terhadap dua narapidana penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat itu untuk mendalami dugaan pemberian suap lain yang diterima Wahid Husen.
"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian-pemberian lain yang diterima oleh tersangka WH," ujar Yayuk.
Baca: Maruf Amin Sebut Esemka Bakal Diproduksi Massal, Pemerhati Otomotif: Agak Aneh, Tiba-tiba Surprise
Saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu 21 Juli silam, Fuad Amin dan Wawan tak berada di selnya masing-masing.
Sel mereka berdua pun ikut disegel tim penindakan lembaga antirasuah. Mereka berdua ketika itu disebut tengah izin berobat ke sebuah rumah sakit.
Namun, saat tim penindakan KPK mengecek, Fuad Amin dan Wawan juga tak ada di rumah sakit sekitar Lapas Sukamiskin.
Dalam kasus ini, Wahid diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah.
Dia diduga menerima uang Rp 279 juta dan 1.410 dolar AS, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.
Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Fahmi, ajudan Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra dan Andri Rahmat yang juga salah satu narapidana kasus pidana hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.