GP Ansor: Tindakan Bakar Bendera Tidak Sesuai SOP Banser
Tiga pembakar bendera merupakan anggota dari Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser yang merupakan badan otonom NU dari GP Ansor.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan (GP) Pemuda Ansor membenarkan, tiga orang yang membakar bendera dalam Acara Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, Senin (22/10/2018) lalu merupakan anggota mereka.
Tiga pembakar bendera merupakan anggota dari Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser yang merupakan badan otonom NU dari GP Ansor.
Sekretaris Jenderal GP Ansor, Abdul Rochman berujar, pembakaran bendera oleh tiga oknum Banser tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yamg ditetapkan oleh Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.
"Tindakan pembakaran bendera HTI tersebut, bertentangan dengan SOP dan instruksi Ketua Umum PP GP Ansor," ujar Abdul di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Baca: GP Ansor: Banser Tertibkan Oknum yang Membawa Bendera Selain Merah Putih
Sebab, menurut Abdul, SOP yang ditetapkan untuk Banser, yakni dilarang melakukan secara sepihak pembakaran bendera diduga HTI dengan alasan apa pun.
"Setiap tindakan penertiban atribut-atribut HTI harus dilakukan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan menyerahkan atribut atau bendera HTI kepada aparat keamanan," tutur Abdul.
Atas tindakan oknum Banser yang melakukan pembakaran bendera, ucap Abdul, Pimpinan Pusat GP Ansor akan memberikan peringatan karena telah menimbulkan kegaduhan publik dan persepsi yang tidak seimbang, sehingga banyak pihak mendapatkan kesan yang tidak obyektif.
Baca: Atiqah Hasiholan Bungkam Soal Kasus Ratna Sarumpaet: Terlambat 7 Jam Hingga Tebar Senyuman
Insiden pembakaran bendera terjadi di lapangan alun-alun Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (22/10/2018). Video yang beredar dengan durasi 2 menit 5 detik, memperlihatkan seorang berbaju Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser NU membakar bendera berwarna hitam bertuliskan aksara Arab.
Abdul mengatakan, pembakaran bendera, karena oknum Banser secara spontan menganggap bendera itu, mewakili organisasi Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.
HTI telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia karena dinilai berniat mengganti ideologi negara Indonesia dari Pancasila jadi khilafah.
Pembubaran HTI merupakan buntut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang kemudian menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.