Irwandi Yusuf Pasrah Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jakarta Selatan
Dalam kasus dermaga Sabang, Irwandi diduga menerima gratifikasi karena berhubungan dengan jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menanggapi santai soal gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Irwandi Yusuf yang berjalan sembari memasukkan kedua tangannya ke dalam saku celana hanya dapat berpasrah diri.
"Ditolak ya, ya sudah. Artinya enggak diterima. Biasa saja. Tapi saya akan tetap kooperatif," ucap Irwandi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
Mantan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu juga menyangkal tidak terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan dermaga Sabang.
Dalam kasus dermaga Sabang, Irwandi diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.
"Saya enggak merasa terima. Bukan enggak merasa, malah enggak terima. Kalau yang lain terima ya orang lain," jelasnya sebelum menaikki mobil tahanan KPK.
Diwartakan sebelumnya, permohonan praperadilan Irwandi Yusuf terhadap KPK, ditolak oleh PN Jakarta Selatan untuk seluruhnya.
Hakim praperadilan Riyadi Sunindio Florentinus, dalam putusan yang dibacakan, Rabu (24/10/2018) siang, menyatakan menolak seluruhnya permohonan Irwandi Yusuf.
Hakim menyatakan penangkapan Irwandi Yusuf oleh KPK sah. Begitu juga penyelidikan dan penahanan Irwandi oleh KPK dinyatakan sah.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.