Kementerian Perdagangan Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar, Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi
Jadwal seleksi kompetensi dasar CPNS 2018 Kementerian Perdagangan telah diumumkan, simak persyaratannya bagi peserta agar tak gagal.
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengumumkan jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi pendaftar CPNS 2018 yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mulai mengirimkan notifikasi kepada mereka yang lolos seleksi administrasi pada Minggu (21/10/2018).
Nantinya, peserta dapat melakukan pengecekan pengumuman nama peserta lolos seleksi administrasi CPNS 2018 melalui website sscn.bkn.go.id .
Peserta dapat juga melihatnya melalui website resmi instansi yang dipilih.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyampaikan bahwa pengumuman kelulusan seleksi administrasi juga akan diumumkan melalui email yang didaftarkan.
Kini Kementerian Perdagangan melalui laman resminya pada Rabu (24/10/2018) menginformasikan, jadwal seleksi kompetensi dasar CPNS 2018 bagi tiap peserta.
Dalam pengumuman tersebut, seleksi kompetensi dasar mengalami perubahan dari jadwal sebelumnya yakni 29 Oktober - 3 November 2018 menjadi 29 Oktober - 7 November 2018.
Baca: Rossa Diberikan Gelar Datuk Seri, Intip Momennya Saat di Istana Abu Bakar Malaysia
Baca: Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018 Kemenkumham Dimajukan, Berikut Hal yang Perlu Diperhatikan
Tempat seleksi kompetensi dasar CPNS 2018 bagi pelamar Kemendag hanya ada di satu tempat yakni di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan, di Kawasan Sawangan, Kota Depok.
Panitia menyatakan, jadwal pelaksanaan seleksi tiap peserta mengacu kepada nomor urut peserta dan nomor registrasi yang bisa dilihat di dalam laman resminya.
Jika kamu lupa dengan nomor urut peserta dan nomor registrasi, kamu bisa mengecek nama peserta di Pengumuman Nomor 09/SJ-DAG/PENG/10/2018 tanggal 22 Oktober 2018.
Baca Selanjutnya: Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018 Kementerian Perdagangan, Simak Aturan yang Harus Dipatuhi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.