Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Konfirmasi Kadin Perhubungan Bekasi Soal Amdal Lalin Proyek Meikarta

KPK baru saja memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
zoom-in Penyidik KPK Konfirmasi Kadin Perhubungan Bekasi Soal Amdal Lalin Proyek Meikarta
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bekasi, Suhup. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK mengkonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bekasi Suhup, soal Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas (Lalin) proyek pembangunan Meikarta.

Suhup yang tak bicara banyak usai menjalani pemeriksaan di KPK. Ia mengaku hanya ditanyai mengenai persoalan tersebut.

"Satu masalahnya, soal amdal lalin. Sudah cukup, sudah nggak ada apa-apa. Mau klarifikasi saja," ucap Suhup sembari berjalan menjauhi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).

KPK baru saja memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Ketujuh orang tersebut ditanyai soal pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek Meikarta.

"Ada 7 saksi yang diperiksa untuk tersangka BS (Billy Sindoro). Yang dikonfirmasi adalah pengetahuan para saksi tentang proses perizinan dan bagaimana tata cara pengurusan untuk izin IMB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak.

Berita Rekomendasi

Ketujuh saksi tersebut adalah Gilang Yudha (PNS Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Entin (PNS di Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi), Kasimin (PNS di Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi), Sukmawaty Karnahadijat (PNS di Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi), Suhup (Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bekasi), Asep Buchori (Kabid Dinas Damkar Pemkab Bekasi), dan Dini Bashirotun Nisa (pegawai honorer di Dinas Damkar Pemkab Bekasi)

Selain itu, ada empat saksi yang berhalangan hadir. Keempat orang itu bakal dijadwalkan ulang pemeriksaannya. 

Keempat saksi yang tak hadir adalah HM Guntoro (Kadis PUPR Jabar), Satriyadi (selaku swasta), Edi Dwi Soesianto (Kepala Departemen Land Acquistion dan Perizinan), Kasimin (PNS di Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi), dan Andi (Kepala Bidang Dinas Perumahan, Permukiman, dan Petanahan Pemkab Bekasi).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, 4 di antaranya dari pihak Lippo Group selaku pihak penyuap yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; dan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Adapun tersangka dari pihak penerima suapnya yakni Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NNY); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN); Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati (DT); dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Bupati Bekasi bersama tersangka lainnya diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari pengusaha terkait pengurusan sejumlah perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dari komitmen fee sejumlah Rp 13 miliar untuk mengurus izin fase 1, sudah diberikan Rp 7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas