PN Jaksel Tolak Praperadilan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf
"Mengadili dalam eksepsi. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal Riyadi
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
"Mengadili dalam eksepsi. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal Riyadi Sunindio Florentinus, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
Baca: Steffy Burase Mengaku Pernah Berencana Menikah dengan Irwandi Yusuf
Dengan praperadilan yang ditolak, maka Irwandi pun dinyatakan sah menyandang status tersangka terkait kasus suap penyalahgunaan dana otonomi khusus Aceh.
Ia mengatakan operasi tangkap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Irwandi telah memenuhi alat bukti minimal yang sah.
Dengan kata lain, ia juga menegaskan jika penyelidikan, penyidikan, penahanan, serta operasi tangkap tangan, terhadap Irwandi dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Di sisi lain, bukti percakapan Steffy Burase dianggap tidak relevan, sehingga dikesampingkan oleh hakim.
"Bukti elektronik chatting Steffy Burase menurut hakim, bukti tersebut tidak relevan sehingga harus dikesampingkan," pungkasnya
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.
Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi dana otonomi khusus Aceh.
KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sementara 2 persen di tingkat kabupaten.
Baca: Menteri ESDM Sebut 5,2 Juta Masyarakat Indonesia Belum menikmati Listrik
Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.
Selain Ahmadi dan Irwandi, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.