Bawaslu Putuskan Laporan Terkait Ratna Sarumpaet Hari Ini
Bawaslu akan menentukan status laporan dugaan kampanye hitam yang dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet, pada Kamis (25/10/2018).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menentukan status laporan dugaan kampanye hitam yang dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet, pada Kamis (25/10/2018).
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengatakan rapat pleno akan menentukan kelanjutan dari laporan tersebut.
Baca: M Taufik Diminta Prabowo Urusi Kursi Wagub DKI, Ini Kata Anies Baswedan
"Nanti malam kami pleno, sebab besok kami akan memberikan status atas laporan. Jadi kalau ditanya, pelanggaran, baru bisa saya sampaikan besok. Apakah terjadi pelangggaran pidana pemilu atau tak," ujar Fritz, Rabu (24/10/2018).
Sejauh ini, pihak Bawaslu RI sudah meminta keterangan dari Wahyu Setiawan, salah satu komisioner KPU RI, pada Selasa kemarin. Namun, aktivis Ratna Sarumpaet belum dapat diperiksa.
Semula lembaga pengawas pemilu itu menjadwalkan pemeriksaan ibu dari Atiqah Hasiholan pada hari Rabu ini. Namun, Ratna berhalangan dimintai keterangan karena menderita sakit.
"Bu Ratna kurang sehat. Kami tadi diterima pengacara beliau. Tidak hari ini, tetapi Jumat. Tapi kami harus putus besok. Yang bisa dijumpai pengacara pak Damiaji. Menurut dia, Ratna bersedia, tetapi hari ini dia kurang enak badan, dan minta pada Jumat," kata dia.
Pihak Ratna meminta dijadwalkan pemeriksaan pada hari Jumat besok. Hanya saja, Bawaslu RI akan memutuskan laporan pada hari Kamis. Sehingga, keputusan laporan itu tidak menyertakan keterangan Ratna.
"Tidak, kami tak akan klarifikasi lagi Bu Ratna. Sebab, kami besok sudah harus mengumumkan. Sementara kan Bu Ratna memintanya Jumat. Jadi kami harus memberikan keputusan terhadap status kasus ini," ujarnya.
Meskipun tanpa keterangan Ratna, namun, dia mengaku optimistis dan percaya diri dapat memutus laporan tersebut.
"Kami confidence bisa membuat keputusan bersama. Tetapi kalau soal ada atau engga pelangggaran ya kami baru bisa besok. Kalau ada dugaan pelanggaran maka akan bisa kami teruskan ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.