Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Utama PLN Sofyan Basir Bersaksi di Sidang Suap PLTU Riau-1 Hari Ini

Agenda sidang kali ini, Kamis (25/10/2018), jaksa penuntut umum pada KPK masih akan menghadirkan saksi fakta.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Direktur Utama PLN Sofyan Basir Bersaksi di Sidang Suap PLTU Riau-1 Hari Ini
WARTA KOTA/henry lopulalan
PEMERIKSAAN SAKSI-Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/9). Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham terkait menerima suap dalam proyek PLTU Riau-1. --Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sidang dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riiau-1 dengan terdakwa Pemegang saham Blackgold Natural resources, Johannes Budisutrisno Kotjo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Agenda sidang kali ini, Kamis (25/10/2018), jaksa penuntut umum pada KPK masih akan menghadirkan saksi fakta.

Setidaknya ada dua saksi yang akan dihadirkan, yakni Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan strategis 2 PT PLN Persero Supangkat Iwan Santoso‎.

‎Di sidang-sidang sebelumnya, jaksa sudah memanggil belasan saksi seperti Direktur PT Pembangunan Jawa Bali Investasi (PJBI), Direktur Utama PT samantaka Batubara.

Baca: Sofyan Basir: Saya Sudah Diwawancara KPK

Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi PT PLN, Anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih, staf khusus Eni di DPR, hingga para pegawai dari terdakwa Kotjo.

Baca: Satu Keluarga Tewas, Polisi Temukan Surat Wasiat: Aku Sudah Sangat Lelah, Maafkan Aku

‎Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.

Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas