Direktur Utama PLN Sofyan Basir Bersaksi di Sidang Suap PLTU Riau-1 Hari Ini
Agenda sidang kali ini, Kamis (25/10/2018), jaksa penuntut umum pada KPK masih akan menghadirkan saksi fakta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riiau-1 dengan terdakwa Pemegang saham Blackgold Natural resources, Johannes Budisutrisno Kotjo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Agenda sidang kali ini, Kamis (25/10/2018), jaksa penuntut umum pada KPK masih akan menghadirkan saksi fakta.
Setidaknya ada dua saksi yang akan dihadirkan, yakni Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan strategis 2 PT PLN Persero Supangkat Iwan Santoso.
Di sidang-sidang sebelumnya, jaksa sudah memanggil belasan saksi seperti Direktur PT Pembangunan Jawa Bali Investasi (PJBI), Direktur Utama PT samantaka Batubara.
Baca: Sofyan Basir: Saya Sudah Diwawancara KPK
Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi PT PLN, Anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih, staf khusus Eni di DPR, hingga para pegawai dari terdakwa Kotjo.
Baca: Satu Keluarga Tewas, Polisi Temukan Surat Wasiat: Aku Sudah Sangat Lelah, Maafkan Aku
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.