Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Bupati Cirebon, KPK Temukan Bukti Transfer Sebesar Rp 6,4 Miliar

Tim KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi Penangkapan Bupati Cirebon, KPK Temukan Bukti Transfer Sebesar Rp 6,4 Miliar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK Tetapkan Bupati Cirebon Sebagai Tersangka Kasus Mutasi Jabatan, Proyek dan Perizinan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Baca: Max Verstappen Menunggu Keajaiban Mesin Mobilnya di Musim Depan

Tim KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000.

"Hal tersebut bermula pada Rabu (24/102018), ketika tim menerima informasi akan ada penyerahan uang untuk Bupati terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).

Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, tim mendatangi kediaman DS, Ajudan Bupati di daerah Kedawung Regency 3, Cirebon.

Di kediaman DS ditemukan uang Bp 116 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Tim juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampungan milik bupati yang diatasnamakan orang lain senilai total Rp 6.425.000.000.

"Pukul 16.30 WIB, tim kemudian menuju kediaman GAR (Gatot Rachmanto), Sekretaris Dinas PUPR dan mengamankan yang bersangkutan di kediamannya tersebut di daerah Graha Bima, Cirebon," jelas pria yang akrab disapa Alex itu.

Berita Rekomendasi

"Paralel tim lainnya bergerak ke kantor pendopo dan mengamankan SUN (Sunjaya Purwadisastra), Bupati Cirebon bersama N, ajudannya Bupati," imbuhnya.

Setelah itu, lanjut Alex, tim juga mengamankan SD (Sri Darmanto), Kabid Mutasi Cirebon di kantornya. Pukul 17.30 WIB, SP (Supadi Priyatna), Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) tiba di kantor Pendopo dan kemudian diamankan tim.

"Tim langsung bergerak ke Jakarta membawa semua pihak yang diamankan tersebut. Berturut-turut tim tiba di Gedung KPK mulai pukul 22.30 hingga 01.45 WIB dini hari," tutur Alex.

Selain itu, ujar Alex, pada hari ini, Kamis (25/102018), sekira pukul 15.30 WIB, S, Sekretaris SUN mendatangi KPK darn
membawa uang Rp 296.965.000 dan menyerahkan pada tim di Gedung KPK.

Walhasil, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar total Rp 385.965.000(Rp 116 juta, Rp 269.965.000, dalam
pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan).

Kemudian, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sunjaya dan Gatot sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Diduga pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

"Diduga SUN sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati," papar Alex.

Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000. Fee tersebut, papar Alex, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.

"Yang digunakan sebagai rekening penampungan, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas