Dana Kelurahan Disepakati, Bupati Purwakarta: Kebijakan Presiden Jokowi Sudah Sesuai Harapan
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengapresiasi kesepakatan Badan Anggaran DPR RI bersama Kementerian Keuangan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengapresiasi kesepakatan Badan Anggaran DPR RI bersama Kementerian Keuangan tentang alokasi untuk Dana Kelurahan Rp 3 triliun dalam RAPBN 2019.
Secara keseluruhan, Banggar dan pemerintah dalam kesempatan yang sama menyepakati alokasi untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun depan Rp 826 triliun.
Apalagi menurut isteri mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi ini, sembilan kelurahan di wilayahnya sangat mengharapkan adanya dana kelurahan layaknya dana desa.
"Kalau di Purwakarta memang selama ini berharap kelurahan pun mendapatkan dana kelurahan seperti desa. Kebijakan pusat dalam hal ini presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sesuai dengan harapan di daerah terutama kelurahan," ujar Anne Ratna Mustika kepada Tribunnews.com, Jumat (26/10/2018).
Dia berharap langkah-langkah strategis ini akan semakin meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan percepatan pembangunan di sembilan kelurahan di Purwakarta.
"Mudah-mudahan langkah ini semakin meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, termasuk percepatan pembangun di kelurahan masing-masing," harapnya.
Badan Anggaran DPR RI bersama Kementerian Keuangan menyepakati alokasi untuk Dana Kelurahan Rp 3 triliun dalam RAPBN 2019.
"Iya (sudah disepakati), berlaku tahun depan," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti usai rapat di DPR RI, Kamis (25/10/2018).
Prima menjelaskan, ada perubahan mekanisme penyaluran Dana Kelurahan dalam rapat bersama Banggar sejak sore tadi. Perubahan dari yang awalnya dimasukkan ke dalam Dana Desa digeser jadi masuk Transfer ke Daerah.
Dengan kesepakatan tersebut, nominal Dana Kelurahan dipastikan sebesar Rp 3 triliun.
Teknis penyaluran Dana Kelurahan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja selanjutnya, sekaligus merampungkan keseluruhan postur RAPBN 2019.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Airin Rachmi Diany berharap Dana Kelurahan bisa diimplementasikan tahun depan.
Usulan Dana Kelurahan disebut Airin sudah sejak tiga tahun lalu, ketika program Dana Desa dijalankan.
Menurut Airin, Dana Kelurahan diperlukan karena ada ketimpangan dalam hal bantuan dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah.
Ketika Dana Desa berjalan, desa-desa menerima bantuan yang rata-rata Rp 1 miliar, sementara kelurahan tidak menerima dana tersebut untuk pengembangan wilayahnya.
Sementara kondisi di lapangan, ada juga kelurahan yang tertinggal dan alokasi anggaran dari pemda untuk kelurahan terbatas. Pun ada kelurahan yang berada di wilayah kabupaten, dan desa di kota, sehingga Dana Kelurahan diajukan untuk pemerataan pembangunan.(*)