Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Curigai Adanya Keterlibatan Lippo Group dalam Skandal Suap Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya keterlibatan Lippo Group dalam skandal suap proyek Meikarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Curigai Adanya Keterlibatan Lippo Group dalam Skandal Suap Meikarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Cirebon di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018). KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 385 juta terkait kasus suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya keterlibatan Lippo Group dalam skandal suap proyek Meikarta.

Oleh sebab itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah beberapa kali memeriksa jajaran direksi Lippo Group.

"Saya meyakini ada alasan yang cukup untuk memeriksa manajemen Lippo. Terutama dilihat peran korporasinya. Kami ingin melihat sejauh mana korporasi berperan," ujar Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).

Tim penyidik KPK telah memeriksa Presiden Direktur Lippo Cikarang Tato Bartholomeus dan Direktur Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya.

Baca: Periksa 12 Saksi, KPK Dalami Proses Perizinan IMB Meikarta

Alexander menjelaskan, pemeriksaan itu untuk mendalami kebijakan manajemen dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Kalau petingginya memerintahkan memberikan sesuatu, kalau mengacu kepada Perma, korporasi bisa kena kalau tidak mencegah. Mungkin itu yang didalami penyidik ya," tutur Alexander.

Perma dimaksud Alexander yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, selain Direktur Operasi Lippo Group, Billy Sindoro, penyidik KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Bekasi, Jamaludi, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahar, Kadis DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati, serta Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi, sebagai tersangka.

Kemudian Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua Konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja.

Bupati Neneng dan yang lainnya diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta.

Namun realisasi pemberian itu, sampai saat ini baru sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni miliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Jadi dibutuhkan banyak perizinan.

Pada kasus ini, penyidik KPK pun sudah geledah sejumlah tempat. Salah satunya rumah James Riady yang diketahui merupakan bos besar Lippo Group. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas