KPK Ungkap Tarif "Upeti" Jabatan di Pemkab Cirebon
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah mengidentifikasi dugaan adanya tarif yang berbeda-beda untuk pengisian jabatan tertentu di Pemkab
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menahan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon tahun anggaran 2018.
Setelah itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan awal di kasus yang menyeret Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah mengidentifikasi dugaan adanya tarif yang berbeda-beda untuk pengisian jabatan tertentu di Pemkab Cirebon.
"Misalnya, kisaran Camat Rp 50 juta, eselon 3 Rp 100 juta, eselon 2 Rp 200 juta. Tarif tersebut berlaku relatif tergantung tinggi dan strategis atau tidaknya jabatan di Cirebon," terang Febri, Jumat (26/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Bupati Cirebon Sangkal Terima Uang Rp 100 Juta
Febri menambahkan pihaknya menduga penerimaan terkait mutasi jabatan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan.
Diketahui atas kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan ini, dua tersangka yakni Sunjaya dan Gatot telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sunjaya selaku Bupati Cirebon diduga menerima fee Rp 100 juta melalui ajudan bupati atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kab Cirebon.
Diduga Sunjaya juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadinya.
Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga menerima fee total Rp 6.425.000.000 yang tersimpan di rekening atas nama orang lain namun berada dalam penguasaan Bupati sebagai rekening penampungan.
Kepada Sunjaya, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak hanya suap, Bupati Sunjaya juga dijerat terkait kasus gratifikasi senilai Rp 125 juta oleh KPK.
Atas perbuatannya, Sunjaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.