Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Anggota DPRD Sumut Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Febri melanjutkan dalam waktu dua minggu kedepan, jaksa KPK akan menyusun dakwaan untuk nantinya dibacakan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lima Anggota DPRD Sumut Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Rooslynda Marpaung mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK kembali menahan tiga dari 38 anggota DPRD Sumatera periode 2009-2014 dan 2014-2019 dalam kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksaanan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan kasus suap pada lima anggota DPRD Sumut. Mereka yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga.

"Hari ini, Jumat (26/10/2018), penyidikan terhadap lima orang anggota DPRD Sumut telah selesai sehingga dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan dalam waktu dua minggu kedepan, jaksa KPK akan menyusun dakwaan untuk nantinya dibacakan saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor.

"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan untuk tersangka lain sedang dalam proses penyidikan," tambah Febri.

Untuk diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka pada 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019.

Baca: Yusril: Hentikan Adu Domba KPK dengan Polri

Puluhan anggota DPRD tersebut ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp 300 juta-Rp 350 juta.

Uang diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Prov Sumut.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, 38 anggota DPRD Sumut ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau P‎asal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas